BREAKING NEWS
 

Kantongi Surat Keterangan Kepala Butik Emas

Crazy Rich Surabaya Ajukan Gugat Perdata

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Rabu, 4 September 2024 06:10 WIB
Yosep Purnama saat bersaksi di sidang kasus rekayasa jual beli emas Budi Said. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sehingga Budi Said mengang­gap Antam masih kekurangan menyerahkan emas kepada di­rinya sebanyak 1.136 kg.

Sementara berdasarkan faktur resmi yang diterbitkan Antam menyatakan perusahaan negara ini kekurangan penyerahan emas kepada Budi Said.

Budi melalui Eksi juga memintapihak Antam membuat su­rat keterangan kekurangan serah emas. Dalihnya, untuk menaikan limit transaksi di bank.

Baca juga : Laras Gartiana, Akui Chat Mesum Kekasih Nabila

Akhirnya, suratnya dibuat dan ditandatangani Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk tertanggal 6 November 2018.

Namun, Budi meminta surat itu diubah karena Purwanto bukan sebagai pejabat yang ber­wenang. Surat pun dibuat ulang dengan Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01 sekaligus menandatanganinya pada 16 November 2018.

Isi suratnya mengenai tran­saksi pembelian emas batangan oleh Budi di BELM Surabaya 01 dengan nilai sebesar 1.136 kg x Rp 505 juta, yakni Rp 573.680.000.000.

Baca juga : Habiskan 36 Triliun, Pilkada Makan Uang Banyak

Menurut jaksa, PT Antam tak pernah menetapkan harga resmi penjualan emas sebagaimana harga yang tertera dalam surat keterangan tersebut. Bahkan, tak pernah ada pembayaran oleh Budi Said.

Jaksa melanjutkan, Budi Said menggunakan surat keterangan yang tak benar dari Endang dan Purwanto itu sebagai dasar gugatan perdata kepada pihak Antam.

Dalam penyidikan kasus reka­yasa jual beli emas ini, diketahui merugikan keuangan negara se­jumlah Rp 1.166.044.097.404.

Baca juga : Paus Kagum dengan Pancasila & Bhinneka Tunggal Ika

Jaksa menguraikan, keru­gian keuangan itu dihitung ber­dasarkan kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 dan adanya kewajiban penyera­han emas oleh PT Antam kepada Budi Said.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 4 September 2024 dengan judul Kantongi Surat Keterangan Kepala Butik Emas, Crazy Rich Surabaya Ajukan Gugat Perdata

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense