Dark/Light Mode

Jika Kotak Kosong Kalahkan Paslon Tunggal, Pilkada Ulang, Atau Ada Opsi Lain?

Idham Holik: Kami Komunikasi Dengan Pembuat Undang-undang

Selasa, 3 September 2024 07:50 WIB
Idham Holik, Komisioner KPU. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Idham Holik, Komisioner KPU. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada fenomena kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024. Dari 545 daerah, ada 48 pasang calon (Paslon) tunggal melawan kotak kosong. Lantas, bagaimana mekanismenya jika kotak kosong yang menang?

Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini berpandangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menjadwalkan Pilkada ulang pada 2025, jika yang menang kotak kosong. 

Menurut Titi, jika Pilkada ulang dilaksanakan pada 2029, akan menghambat proses pembangunan di daerah tersebut. 

Baca juga : Titi Anggraini: Pilkada Ulang Digelar Tahun Berikutnya

“Memiliki pemimpin daerah definitif, adalah hak rakyat yang harus dipenuhi negara, difasilitasi KPU,” katanya, Minggu (1/9/2024).

Titi mendorong suatu daerah dipimpin pejabat definitif. Sebab, menurutnya, Penjabat sementara memiliki keterbatasan dalam implementasi pembangunan.

“Penjabat memiliki kewenangan yang terbatas dalam implementasinya, bila dibandingkan dengan kepala daerah definitif hasil Pilkada,” tandasnya.

Baca juga : Pemerintah Kebut Proyek IKN

Dia khawatir, masyarakat akan menyikapi hal ini secara pragmatis. Misalnya, dengan memilih calon tunggal saja ketimbang daerah dipimpin Penjabat selama lima tahun.

“Hal itu sangat merugikan hak pilih warga, dan sangat bertentangan dengan semangat Pilkada langsung dan konsep kedaulatan rakyat," imbuh Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini.

Komisioner KPU Idham Holik belum bisa menjawab secara tegas, apa yang akan dilakukan KPU jika kotak kosong yang menang. KPU, lanjutnya, akan mengkonsultasikannya terlebih dahulu dengan DPR.

Baca juga : Golkar Hormati Niat Anies

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Idham Holik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.