RM.id Rakyat Merdeka - Publik diminta terus mengawasi Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) agar bisa independen dalam memutus peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Hal itu disampaikan Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Fakultas Hukum (PSKE) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo.
Dia mengungkapkan, kekhawatiran adanya intervensi ke Majelis Hakim MA yang akan memutus PK, tidak bisa diabaikan.
“Sehingga publik harus terus mengawasinya agar majelis hakim memutus perkara secara independen dan tidak memihak atau imparsial,” kata Ari, Selasa (10/9/2024).
Baca juga : CIMB Niaga Syariah Resmikan Digital Branch Di Medan
Dia mengingatkan, mengacu Pasal 263 ayat (2) KUHAP telah ditentukan alasan pengajuan PK secara limitatif yaitu novum atau keadaan baru, pernyataan yang bertentangan satu sama lainnya dan kekhilafan atau kekeliruan nyata.
“Jika salah satu dari ketiga alasan tersebut tidak ada, majelis hakim seharusnya menolak permohonan PK Mardani Maming,” jelas Ari.
Sementara jika ternyata majelis hakim mengabulkan, putusannya bisa dieksaminasi apakah sudah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
“Hasil eksaminasi nantinya bisa menjadi pintu masuk bagi Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan memeriksa apakah ada dugaan pelanggaran etik,” tandas dia.
Baca juga : Tak Ada Novum Baru, Eks Komisioner KPK Minta MA Tolak PK Mardani Maming
Mardani Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.
Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Sebelumnya, Wakil Ketua MA Suharto menepis dugaan adanya intervensi dalam proses peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming.
Baca juga : Dewas KPK Komentari Soal Bantuan PK Mardani Maming
Suharto menegaskan bahwa Hakim itu merdeka dan mandiri, bebas dari segala intervensi.
“Lho hakim itu merdeka dan mandiri," kata dia, Selasa, (27/8/2024).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.