RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara, Nawawi Pomolango memerintahkan melakukan supervisi terhadap perkara Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya.
“Akselerasinya lambat, tetapkan untuk disupervisi,” perintahnya kepada Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko.
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan sejak 23 November 2023. Namun, penyidikannya tak kunjung rampung.
Baca juga : Presiden Minta Maaf, Para Menteri Terharu
Berkas perkara Firli sempatdilimpahkan ke kejaksaan. Belakangan, dikembalikan ke penyidik kepolisian lantaran dianggap belum lengkap.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya belum memberikan tanggapan mengenai rencana KPK melakukan supervisi perkaraFirli. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi tak membalas permintaan konfirmasi yang dikirim ke nomor teleponnya.
Diketahui, ada dua laporan ke Polda Metro Jaya yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Laporan pertama, terkait dugaan pemerasan. Penyidik menerapkan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUH Pidana.
Baca juga : Jokowi-Prabowo Tak Bisa Diadu Domba
Untuk kasus ini, penyidik telah melakukan gelar perkara hingga menetapkan Firli sebagai tersangkapada 23 November 2023.
Kemudian untuk laporan kedua,terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK. Laporan ini pun akhirnya naik ke tahap penyidikan.
“Terkait Pasal 36 Undang-Undang KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan.Saat ini sedang berproses,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa, 13 Agustus 2024.
Baca juga : KPK Anak Kandung Reformasi, Bukan Anak Kandung Megawati
Lantaran itu saat ini ada dua berkas yang dilakukan penyidikan oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya bersama dengan penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.
Bahkan Ade menyebut, penanganan perkara dugaan tindak pidana minimal dua alat bukti yang sah sudah harus terpenuhi sebagaimana Pasal 184 KUHAP. Selanjutnya, berkas perkara bakal diperiksa atau diteliti oleh jaksa.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.