Dark/Light Mode

Tak Mau Ada Kriminalisasi, KLHK Keluarkan Aturan Terbaru

Menteri Siti Lindungi Pejuang Lingkungan

Sabtu, 14 September 2024 07:35 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (kiri) berjalan dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani (kanan) usai mengikuti sidang kabinet paripurna terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (13/9/2024). (Foto: NTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (kiri) berjalan dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani (kanan) usai mengikuti sidang kabinet paripurna terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (13/9/2024). (Foto: NTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menerbitkan peraturan terbaru terkait perlindungan hukum pada orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Aturan ini untuk melindungi para pejuang lingkungan.

“Orang yang memperjuang­kan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” ujar Siti dikutip dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehu­tanan (Permen LHK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Ling­kungan Hidup yang Baik dan Sehat, Jumat (13/9/2024).

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat dan badan usaha.

Baca juga : Demokrat Jamin Punya Stok Kader Profesional

Aturan ini telah ditandatangani Siti pada 30 Agustus 2024 dan resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Aturan yang dikenal dengan sebutan anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Partici­pation) ini telah banyak ditunggu oleh para pejuang lingkungan di sejumlah daerah. Sebab, aktivis lingkungan kerap dikriminalisasi atas tindakan memperjuangkan ruang hidupnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, saat ini perlu penguatan keterli­batan publik untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini juga sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 28 Huruf H UUD 1945.

Baca juga : “Semoga Cepat Pulih Lagi Ya...”

Kemudian, sesuai Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009, perlu memperkuat upaya perlindungan terhadap para pejuang lingkungan hidup.

“Dengan adanya peraturan menteri ini, diharapkan para pejuang lingkungan hidup bisa lebih terlindungi,” ujarnya.

Public Engagement & Actions Manager Greenpeace Indonesia Khalisa Khalid menyambut baik Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Baca juga : Anak Copot Jabatan Ayahnya Di Beringin

Namun, Greenpeace Indonesia memberikan sejumlah catatan khusus, lantaran draf ini cu­kup lama mengendap, sehingga mengakibatkan banyaknya pejuang lingkungan yang dikriminalisasi.

“Sejak lama diusulkan, bahkan sejak awal-awal Pemerintahan Presiden Jokowi,” tuturnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 14 September 2024 dengan judul Tak Mau Ada Kriminalisasi, KLHK Keluarkan Aturan Terbaru, Menteri Siti Lindungi Pejuang Lingkungan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.