RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung terkait kasus korupsi pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung berinisial YC ini, diduga menerima suap terkait proyek tersebut.
“Tersangka YCsekurang-kurangnya menerima Rp 300 juta,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 27 September 2024.
Mantan Kepala Satgas Penyidikan itu juga mengemukakan, tersangka YC diduga mendapat jatah proyek di Dinas Perhubungan Kota Bandung. Dinas Perhubungan merupakan mitra kerja Komisi C.
Baca juga : Agnez Mo, Tolak Tawaran Klub Striptis Hollywood
Menurut Tessa, penahanan YC seharusnya dilakukan bersama empat tersangka lainnya pada Kamis, September 2024. Namun YC berhalangan hadir.
Ia baru memenuhi panggilan KPK pada Jumat kemarin. Ia tiba di Gedung Merah Putih pukul 13.30 WIB.
Awalnya, YC menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan.
Pada pukul 17.30 WIB, YC digiring ke luar dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Tak ada komentar yang disampaikan YC mengenai perkara yang menjeratnya.
Baca juga : Kini, Koruptor Tak Takut Lagi Korupsi
Tessa menjelaskan, untuk tahap pertama YC ditahan selama 20 hari hingga 20 Oktober 2024. Penahanan bisa diperpanjang untuk keperluan penyidikan.
Dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan CCTV dan ISP ini, KPK menjerat lima tersangka. Mereka yakniSekretaris Daerah Kota Bandung ES dan empat anggota DPRD periode 2019 -2014 R, AN, FCR dan YC.
EM, R, AN dan FCR lebih dulu ditahan pada Kamis, 26 September 2024. Tessa lalu mengungkapkan pernah para tersangka pada kasus ini.
ES diduga menerima gratifikasi terkait proyek di Dinas Perhubungan dan dinas lainnya sebesar Rp 1 miliar. Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ES memuluskan penambahan anggaran proyek dinas pada pembahasan APBD Perubahan 2022.
Baca juga : Darmin: Kementerian BUMN Gaspol Reformasi Struktural
Penambahan anggaran dinas ini untuk mengakomodir pemberianjatah proyek kepada anggota dewan.
Sementara tersangka R, AN, FCR diduga menerima uang Rp 1 miliar dari jatah proyek yang diberikan kepada mereka. Ketiga tersangka juga diduga mendapat proyek lain di luar Dinas Perhubungan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.