Dark/Light Mode

Diungkap Pimpinan KPK

Kini, Koruptor Tak Takut Lagi Korupsi

Jumat, 27 September 2024 08:58 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia terus melorot. Penyebabnya, kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, karena koruptor tidak takut lagi berbuat korupsi. Waduh, gawat!

Pernyataan itu disampaikan Alex saat peluncuran buku berjudul 'Transformasi Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia: Komisi III DPR RI Periode Tahun 2019-2024 dalam Sebuah Catatan', di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024). Alex hadir bersama Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Di acara ini, Alex diminta menyampaikan pandangan tentang relasi KPK dengan Komisi III DPR sebagai mitra kerja selama 5 tahun terakhir. Dia menyebut, di permukaan, relasi KPK dan Komisi III DPR memang tampak baik-baik saja. Namun, di baliknya, selalu terdapat perdebatan, karena kinerja lembaganya dilemahkan melalui revisi Undang-Undang KPK.

“Kalau saya diminta mengomentari perjalanan 5 tahun KPK kenapa bisa seperti ini, itu ya karena perubahan Undang-Undang KPK,” ucapnya, blak-blakan.

Pimpinan KPK dua periode ini melanjutkan, dalam Rapat Kerja terakhir di Komisi III DPR, KPK dianggap gagal melakukan pemberantasan korupsi. Namun, Alex tidak terima dengan penilaian tersebut.

Dia menjelaskan, dalam survei Transparency International, saat ini IPK Indonesia memang hanya mendapat 34 poin, menempati peringkat 115 dari 180. Namun, itu bukan semata-mata karena kinerja KPK.

Alex menerangkan, ada alasan logis di baliknya. Yaitu, karena koruptor di Indonesia saat ini semakin berani dan terang-terangan berbuat korupsi. Bahkan, penyakitnya telah menjangkit ke semua sendi kehidupan.

Baca juga : Makanan Sudah Ditentukan, Waktunya Masih Dicocokkan

Hal itu diketahui Alex dari penuturan masyarakat, ketika melakukan diskusi di sela-sela kunjungan kerja ke beberapa daerah. “Mereka mengatakan, ‘sekarang tuh orang nggak takut lagi korupsi Pak Alex’,” tuturnya.

Mirisnya, tambah Alex, kalangan pengusaha juga ikut-ikutan melakukan praktik lancung tersebut. Mereka beralasan terpaksa memberikan uang pelicin agar izinnya bisa cepat keluar. “Kalau nggak ngasih duit, nggak keluar izinnya,” ungkapnya.

Dengan kenyataan di lapangan yang seperti itu, Alex menegaskan, memberantas korupsi bukan hanya jadi tugas dan tanggung jawab KPK, tapi harus dipikul semua pihak. “Bicara korupsi bukan hanya bicara Gedung Merah Putih KPK, tapi bicara Indonesia Raya. Ini persoalan kita bersama,” tegasnya.

Alex melanjutkan, di dalam UU, KPK disebut sebagai leading sector. Namun, upaya pemberantasan korupsi butuh dukungan semua pihak. Kalau KPK dibiarkan jalan sendirian, korupsi akan tetap tumbuh subur.

“Jangan berharap terlalu tinggi kepada KPK. Tidak bisa. Harus kolaborasi memberantas korupsi, kalau kita ingin Indonesia jauh lebih baik,” ujarnya.

Ia lalu menyinggung soal proses seleksi calon pimpinan KPK yang sekarang sedang berjalan. Alex berharap, nantinya yang terpilih merupakan orang yang betul-betul profesional, berintegritas, dan punya nyali besar melawan korupsi, siapa pun pelakunya.

Sejak berdiri pada 27 Desember 2002, KPK telah menangani sejumlah kasus besar dengan nilai kerugian negara yang fantastis. Salah satunya adalah kasus bailout Bank Century pada 2008 senilai Rp 6,7 triliun yang melibatkan pejabat dan pengusaha tersohor Tanah Air.

Baca juga : Soal Jumlah Menteri, Jokowi Serahkan Ke Prabowo

Namun, belakangan ini sudah jarang kasus ‘kakap’ yang ditangani anak kandung reformasi tersebut. Kasus yang paling besar yang ditangani KPK seperti pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, senilai Rp 223 miliar, korupsi di Jasindo senilai Rp 45 miliar, dan kasus di PLTU Bukit Asam sekitar Rp 25 miliar.

Jika dibandingkan dengan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), KPK kalah jauh. Contohnya, Kejagung sukses membongkar kasus korupsi tata kelola timah di Bangka Belitung, dengan kerugian negaranya mencapai Rp 300 triliun, kasus Asabri dengan kerugian negara Rp 22,7 triliun, dan kasus Jiwasraya dengan kerugian Rp 16,81 triliun.

Lalu, apakah benar kinerja KPK yang melorot disebabkan revisi UU? Mantan Wakil Ketua Komisi III Fahri Hamzah yang hadir di lokasi, menepis anggapan revisi UU KPK telah melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Fahri menerangkan, revisi UU KPK dilatari keinginan politik untuk memurnikan sistem presidensial di Indonesia. Menurutnya, upaya itu menyebabkan cabang-cabang kekuasaan harus bersifat solid, terutama di rumpun eksekutif.

“Karena order eksekutif itu sangat mutlak, itulah kenapa lahir perubahan Undang-Undang KPK,” jelasnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini menambahkan, di balik perubahan itu, ada maksud yang baik. Sebab, bertujuan agar pemberantasan korupsi tidak hanya berada di tangan KPK, tapi menjadi milik semua orang yang punya tujuan sama.

Fahri lalu menyinggung KPK-nya Korea Selatan yang bernama Anti-corruption & Civil Rights Commission (ACRC) atau Komisi Anti Korupsi dan Hak Sipil. Dulunya, lembaga tersebut bernama Korea Independent Commission Against Corruption (KICAK) atau Komisi Independen Korea Melawan Korupsi (KICAC).

Baca juga : Startup Didorong Merambah Sektor Pertanian Dan Perikanan

Menurut Fahri, KPK-nya Korea Selatan dan KPK-nya Indonesia lahir di hari yang sama, tapi umur mereka hanya 6 tahun karena dilebur menjadi ACRC. Pemerintah Korea Selatan beralasan, kinerja KICAK mengganggu iklim usaha dan investasi hingga menimbulkan ketidakpastian hukum. “Waktu itu Presiden-nya mengatakan, kesalahan kami karena KICAK mengganggu institusi penegakan hukum lain,” ujarnya.

Dengan dasar itulah, Fahri menyebut, di Indonesia kerap terjadi saling adu kekuatan antara KPK dengan institusi penegak hukum lainnya. Padahal, semuanya punya tujuan sama, yakni memberantas korupsi. “Jadi, jangan dianggap bahwa fungsi KPK terasa dikucilkan dan dikerdilkan,” pungkasnya.

Menanggapi polemik ini, pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho menerangkan, alasan koruptor semakin berani bukan disebabkan lemahnya KPK. Namun, karena hukuman yang diberikan relatif ringan.

“Hakim pengadilan korupsi itu harus berani dan ada kebersamaan memerangi korupsi dengan menjatuhkan vonis maksimal agar pelakunya jera,” ucap Prof Hibnu, Kamis malam (26/9/2024).

Selain itu, ia menerangkan, perlu ada keberanian politik dari Pemerintah untuk membuat payung hukum baru dalam rangka memberikan efek jera. Salah satunya adalah sesegera mungkin mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

“Saat ini banyak orang kaya, tapi hartanya nggak jelas. Jadi, nanti mereka akan dipaksa membuktikan asal-usul hartanya,” terangnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.