BREAKING NEWS
 

Baru Selesai Operasi, Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan APD Ini Belum Ditahan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 3 Oktober 2024 22:26 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.

Keduanya yakni mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo.

Satu tersangka lagi, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik, belum ditahan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan Ahmad Taufik belum ditahan karena kondisi kesehatan. Dia disebut baru menjalani operasi dan masih dalam masa pemulihan.

“Nanti akan dipanggil untuk dilakukan penahanan,” ujar Tessa, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, Budi Sylvana ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Satrio ditahan di Gedung Merah Putih KPK.

“Terhitung sejak tanggal 3 sampai dengan 22 Oktober 2024,” tuturnya.

Asep mengungkapkan, perkara ini bermula ketika pada Maret 2020, Direktur Utama (Dirut) PT Yonsin Jaya, Shin Dong Keun mewakili para produsen APD menunjuk PT Permana Putra Mandiri sebagai distributor resmi APD selama 2 tahun. Pada 20 Maret 2020 atau awal pandemi Covid-19, Kemenkes melalui Pusat Krisis Kesehatan pada awal membeli APD sebanyak 10 ribu unit dari PT Permana Putra Mandiri dengan harga Rp 379.500/set.

Baca juga : KPK Tahan Eks Pejabat Kemenkes Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19

Keesokan harinya atau 21 Maret 2020, TNI atas perintah kepala BNPB pada saat itu mengambil APD dari produsen APD milik PT Permana Putra Mandiri di Kawasan Berikat, dan langsung mendistribusikan ke 10 provinsi.

Namun, tidak dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung, dan surat pemesanan.

"Pada 22 Maret 2020, Saudara SDK (Shin Dong Keun) dan Saudara SW (Satrio Wibowo) selaku dirut PT EKI (Energi Kita Indonesia) menandatangani kontrak kesepakatan sebagai authorized seller APD sebanyak 500 ribu set dengan nilai tergantung nilai tukar dollar saat pemesanan," tuturnya.

Selanjutnya, PT Permana Putra Mandiri dan PT Energi Kita Mandiri menandatangani kontrak kerja sama distribusi APD, dengan margin 18,5 persen diberikan kepada PT Permana Putra Mandiri.

Mantan Sestama BNPB yang juga kuasa pengguna anggaran BNPB saat itu, Harmensyah bernegosiasi dengan Satrio Wibowo agar harga APD diturunkan dari 60 dolar AS menjadi 50 dolar AS.

Penawaran tersebut tidak mengacu pada harga APD dengan mereka yang sama yang dibeli oleh Kemenkes sebelumnya, yaitu sebesar Rp 370 ribu per set.

Dalam rapat juga disimpulkan PT Permana Putra Mandiri akan menagih pembayaran atas 170.000 set APD yang didistribusikan TNI dengan harga 50 dolar AS/set atau sekitar Rp 700 ribu.

Adsense

Pada 25 Maret 2020, PT Energi Kita Indonesia dan PT Yonsin Jaya memesan 500 ribu set APD dengan menyerahkan giro Rp 113 miliar bertanggal 30 Maret 2020.

Baca juga : Sekjen LHK Tekankan Integrasi Pengelolaan SDA & Lingkungan Untuk Berkelanjutan

Dokumen kepabeanan dan dokumen lain sengaja menggunakan data PT Permana Putra Mandiri karena PT Energi Kita Indonesia tidak mempunyai izin penyaluran alat kesehatan, tidak memiliki gudang, dan Non PKP.

Pada 27 Maret 2020, Saudara SW menghubungi kepala BNPB pada saat itu, di antaranya untuk segera dilakukan pembayaran terhadap 170 ribu APD yang diambil TNI.

“Dan meminta diberikan SPK dari BNPB agar sesuai dengan pengamanan raw material dari Korea,” bebernya.

Atas permintaan itu, pembayaran pertama sebesar Rp 10 miliar dilakukan pada 27 Maret 2020 dari bendahara BNPB kepada rekening PT PPM.

Padahal, saat itu belum ada kontrak ataupun surat pesanan. Pembayaran kedua sebesar Rp 109 miliar dilakukan pada 28 Maret 2020 dari PPK Puskris Kemenkes kepada rekening PT PPM.

Di sisi lain, HM baru menunjuk saudara BS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk pengadaan APD di Kementerian Kesehatan pada 28 Maret 2020.

“Sedangkan surat keputusan penunjukan tersebut dibuat backdate tertanggal 27 Maret 2020," ucap Asep.

Pada rapat itu juga diterbitkan surat pemesanan APD dari Kemenkes kepada PT Permana Putra Mandiri sejumlah 5 juta dengan harga satuan 48,4, dolar AS yang ditandatangani Satrio Wibowo.

Baca juga : KPK Tahan Satu TSK Lagi

Tak hanya itu, dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak secara teperinci.

Selain itu, surat pemesanan tersebut ditujukan kepada PT Permana Putra Mandiri, tetapi PT Energi Kita Indonesia turut menandatangani surat tersebut.

Selanjutnya, pada 15 April 2020, Kemenkes memberikan surat pemberitahuan kepada PT Permana Putra Mandiri yang menyebut PT Permana Putra Mandiri telah mengirimkan 790 ribu set APD dari total 5 juga set APD yang sudah dipesan hingga 15 April 2020.

Pada 7 Mei 2020 dilakukan negosiasi ulang harga dengan harga yang disepakati bervariasi. Untuk 503.500 set APD yang dikirim 27 April 2020 hingga 7 Mei 2020 disepakati harga Rp 366.850.

Kemudian, barang yang dikirim setelah 7 Mei 2020 dengan harga Rp 294.000. Secara total, Kemenkes menerima 3.140.200 set APD hingga 18 Mei 2020.

"Atas pengadaan tersebut, audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319 miliar," tandas Asep.

KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense