Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Temukan Sejumlah Transaksi Pembelian
KPK Kembangkan Kasus Pengadaan Lahan Rorotan
Senin, 23 September 2024 06:10 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara yang dilakukan PPSJ.
Lembaga antirasuah menemukan bukti bahwa badan usaha milik Provinsi DKI Jakarta itu, melakukan beberapa transaksi pembelian lahan di Rorotan dari sejumlah pihak.
“Berbeda perkara, berbeda lokasi lahannya, dan beda (pihak) swastanya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi, Minggu, 22 September 2024.
Tessa mengatakan, penetapan tersangka kasus ini menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
Baca juga : Pengembangan Biofuel Hidupkan Sentra Ekonomi Rakyat
Perkara baru ini diduga melibatkan PT CIP. Sebelumnya, KPK mengusut pengadaan lahan di Rorotan yang melibatkan PT TEP.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus yang diduga merugikan negara Rp 223 miliar itu. Mereka adalah YCP, mantan Direktur Utama (Dirut) PPSJ dan ISA, mantan Direktur Pengembangan PPSJ.
Tiga lainnya dari pihak PT TEP yakni Dirut DNS, Komisaris SIR dan Direktur Keuangan EKW
Keempat tersangka langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu, 18 September 2024. Sedangkan tersangka YCP saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Baca juga : Prabowo Di-back Up Presiden Ke-6 Dan 7
Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu menerangkan kasus ini bermula pada Februari 2019. PT TEP berencana membeli 6 bidang tanah milik PT NKRE di Rorotan, Jakarta Utara.
Harga tanah seluas sekitar 11,7 hektare (Ha) itu ditetapkan Rp 950 ribu per meter persegi (m²).
Mekanisme pembayarannya lewat skema pembayaran utang PT NKRE kepada PT TEP dengan nilai transaksi Rp 117 miliar.
Lalu, pada 18 Februari 2019, PT TEP mengirimkan surat penawaran kerja sama pengelolaan lahan itu kepada PPSJ.
Baca juga : Puan Buka Kemungkinan PDIP Dukung Pemerintah
Tanah yang masih atas nama PT NKRE itu ditawarkan dengan harga Rp 3,2 juta/m². Skemanya Kerja Sama Operasional (KSO) pengelolaan tanah bersama antara PT TEP dengan PPSJ.
“Kemudian direspons Saudara YCP dengan mengirimkan surat berminat atas penawaran tanah tersebut,” kata Asep.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya