Dark/Light Mode

Temukan Sejumlah Transaksi Pembelian

KPK Kembangkan Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

Senin, 23 September 2024 06:10 WIB
Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing (depan) bersama Direktur Keuangan TEP Eko Wardoyo (kedua belakang), Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S Arharrys (ketiga belakang) dan Komisaris TEP Saut Irianto Rajagukguk (keempat belakang) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt)
Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing (depan) bersama Direktur Keuangan TEP Eko Wardoyo (kedua belakang), Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S Arharrys (ketiga belakang) dan Komisaris TEP Saut Irianto Rajagukguk (keempat belakang) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara yang dilakukan PPSJ.

Lembaga antirasuah mene­mukan bukti bahwa badan usaha milik Provinsi DKI Jakarta itu, melakukan beberapa transaksi pembelian lahan di Rorotan dari sejumlah pihak.

“Berbeda perkara, berbeda lokasi lahannya, dan beda (pihak) swastanya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi, Minggu, 22 September 2024.

Tessa mengatakan, penetapan tersangka kasus ini menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

Baca juga : Pengembangan Biofuel Hidupkan Sentra Ekonomi Rakyat

Perkara baru ini diduga melibatkan PT CIP. Sebelumnya, KPK mengusut pengadaan la­han di Rorotan yang melibatkan PT TEP.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus yang diduga merugikan negara Rp 223 miliar itu. Mereka adalah YCP, mantan Direktur Utama (Dirut) PPSJ dan ISA, mantan Direktur Pengembangan PPSJ.

Tiga lainnya dari pihak PT TEP yakni Dirut DNS, Komisaris SIR dan Direktur Keuangan EKW

Keempat tersangka langsung dilakukan penahanan usai men­jalani pemeriksaan pada Rabu, 18 September 2024. Sedangkan tersangka YCP saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca juga : Prabowo Di-back Up Presiden Ke-6 Dan 7

Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu menerangkan kasus ini bermula pada Februari 2019. PT TEP berencana membeli 6 bidang tanah milik PT NKRE di Rorotan, Jakarta Utara.

Harga tanah seluas sekitar 11,7 hektare (Ha) itu ditetapkan Rp 950 ribu per meter persegi (m²).

Mekanisme pembayarannya lewat skema pembayaran utang PT NKRE kepada PT TEP dengan nilai transaksi Rp 117 miliar.

Lalu, pada 18 Februari 2019, PT TEP mengirimkan surat penawaran kerja sama pengelolaan lahan itu kepada PPSJ.

Baca juga : Puan Buka Kemungkinan PDIP Dukung Pemerintah

Tanah yang masih atas nama PT NKRE itu ditawarkan dengan harga Rp 3,2 juta/m². Skemanya Kerja Sama Operasional (KSO) pengelolaan tanah bersama antara PT TEP dengan PPSJ.

“Kemudian direspons Saudara YCP dengan mengirimkan surat berminat atas penawaran tanah tersebut,” kata Asep.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.