Sebelumnya
“Sebab, perkawinan anak memiliki dampak buruk bagi anak, seperti putusnya hak pendidikan, kesehatan, hingga tingginya angka kematian ibu dan anak,” tuturnya.
Terpisah, anggota tim riset Forum on Indonesian Development (INFID) Mufliha Wijayati mengatakan, penelitian yang dilakukan pihaknya menemukan fakta-fakta miris kasus perkawinan anak. Mulai dari banyaknya calon suami yang tidak memiliki penghasilan, hingga paksaan orang tua.
Menurutnya, hasil penelitian menunjukkan, banyak perkawinan anak dilatarbelakangi paksaan dari orang tua kandung, dengan dalih takut perzinahan atau bagian dari kultur dan norma sosial di lingkungan mereka.
Baca juga : DPR Minta Pemerintah Terus Dukung Palestina
“Mayoritas permohonan diajukan oleh keluarga perempuan. Lebih dari 82 persen permohonan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Indramayu diajukan oleh orang tua anak perempuan,” ungkapnya.
Mufliha menambahkan, maraknya perkawinan usia anak tidak lepas dari skema dispensasi kawin dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang mengatur batas minimum usia menikah 19 tahun. Kemudian, bila anak di bawah 19 tahun mengajukan permohonan perkawinan, hakim memiliki kewenangan untuk memberikan izin menikah atau dispensasi kawin, sesuai Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang persyaratan permohonan dispensasi kawin.
“Melihat fakta perkawinan anak, sangat berpotensi melanggengkan budaya kekerasan anak, khususnya anak perempuan. Sebab itu, implementasi kebijakan dispensasi kawin perlu mendapatkan perhatian kritis dari banyak pihak,” katanya.
Baca juga : APBD Fokus Atasi Macet, Banjir Dan Pengangguran
Di media sosial X, netizen prihatin dengan maraknya perkawinan anak. Akun @pikphecu berharap, isu perkawinan anak ini tidak dinormalisasi dan dianggap masalah personal.
“Kalau itu masalah personal, Pemerintah nggak mungkin buat berbagai program-program pencegahannya. Masalah perkawinan anak ini bisa jadi sangat struktural dan sangat kompleks,” cuitnya.
Akun @pentolan_tahubulat geram dengan adanya orang yang mendukung perkawinan anak. “Bayangin, Pemerintah ngabisin dana miliaran buat mencegah perkawinan di bawah umur, tapi ada saja yang terinfluence ngikutin seseorang yang menikahi anak kelahiran 2008,” sentilnya.
Baca juga : Persaingan Barca Dan Madrid Mulai Panas, Lewandowski Menyala
Akun @shewashsun menekankan, perkawinan harus mengikuti aturan undang-undang. “Perubahan batas usia kawin anak bertujuan untuk meminimalisir angka perkawinan anak? Tapi, masih ada celah buat dapetin legalisasi perkawinan anak dengan dispensasi kawin. Masalahnya frasa ‘alasan mendesak’ itu nggak diperhitungkan secara matang,” tuturnya.
Akun @puffbearzy menyatakan, sudah banyak kajian soal perkawinan anak, berikut dampak-dampaknya. Harusnya hal itu menjadi pertimbangan bagi masyarakat yang masih pro perkawinan anak.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 8 Oktober 2024 dengan judul Tidak Layani Pernikahan Di Bawah Umur, KUA Lindungi Hak Anak
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.