BREAKING NEWS
 

Lindungi Perempuan Dan Anak Jangan Cuma Omon-omon

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : ABDUL SHOMAD
Minggu, 13 Oktober 2024 07:25 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KemenPPPA, Titi Eko Rahayu. (Foto: Dok. KemenPPPA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengusulkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029.

Kedua RUU tersebut merupakan upaya memperkuat pelaksa­naan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tataran kebijakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KemenPPPA, Titi Eko Rahayu menyatakan, pihaknya mengusulkan dua RUU dalam prolegnas 2025-2029. Kedua RUU itu adalah RUU tentang Kesetaraan Gender dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca juga : Soni Dan Airin Saling Lapor

Dia menjelaskan, RUU ten­tang Kesetaraan Gender dido­rong masuk prolegnas, karena belum semua perempuan bisa menikmati akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang seimbang dalam berbagai bidang pembangunan. “Kami sudah menyusun RUU tentang Kesetaraan Gender, yang diharap­kan mampu menjawab seluruh tantangan yang ada,” ujar Titi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/10/2024).

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mendorong RUU Kesetaraan Gender masuk dalam Prolegnas, karena Instruksi (Inpres) Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Inpres itu belum mampu melaksanakan advokasi pengarusutamaan gender secara secara efektif, karena hanya mengikat lembaga eksekutif.

“Karenanya, perlu pengaturan yang lebih kuat terkait sistem dan mekanisme bagi penyelenggara negara di lingkungan ekseku­tif, legislatif, dan yudikatif untuk mewujudkan kesetaraan,” jelas Titi.

Baca juga : DPR Serukan Israel Dikeluarkan Dari PBB

Dia mengklaim, RUU Kesetaraan Gender yang diusulkan kementeriannya sejalan dengan program prioritas dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029, serta tugas dan fungsi bagi KemenPPPA sebagai kementerian yang mengampu isu pemberdayaan perempuan.

Terkait usulan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Titi menjelaskan, UU yang saat ini berlaku masih memiliki kendala implementasi di lapangan. Hal itu berdasarkan kajian yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat sipil.

Selain itu, lanjut dia, faktor perubahan sistem hukum juga turut mempengaruhi perlunya perubahan UU Nomor 11 Tahun 2012. Di antaranya, disahkannya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga : Penurunan Jumlah Kelas Menengah Mesti Dibenahi

“Jadi, secara hukum, Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga membutuhkan sejumlah penyesuaian,” imbuhnya.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak, Muhammad Ihsan menambahkan, salah satu hal yang membutuhkan perubahan segera pada sistem peradilan pidana anak, ialah soal pendampingan pada anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Saat ini, kata dia, proses pendampingan masih dilaksanakan terpisah-pisah, atau belum meny­eluruh dari berbagai aspek.

Adsense

Selain itu, lanjut Ihsan, pendampingan yang diberikan belum berkelanjutan. Salah satu penyebabnya, keterbatasan SDM.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense