Dark/Light Mode

Urusan Netralitas ASN Dan Kades

Soni Dan Airin Saling Lapor

Minggu, 13 Oktober 2024 07:20 WIB
Paslon Cagub dan Cawagub Banten Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi (kanan) dan Andra Soni-Dimyati Natakusumah. (Foto: Istimewa)
Paslon Cagub dan Cawagub Banten Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi (kanan) dan Andra Soni-Dimyati Natakusumah. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Suhu politik di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024 terasa lagi panas. Tim paslon Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Andra Soni-Dimyati Natakusumah saling lapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten.

Aksi saling lapor dua tim pasangan calon (paslon) tersebut terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa terjadi. Kedua tim paslon saling tuding, memanfaatkan ASN dan kepala daerah untuk meraup dukungan suara pada Pilgub Banten.

Ketua Koalisi Masyarakat Banten untuk Perubahan, Carlos Fernando Silalahi melaporkan seorang ASN yang diduga ikut dalam kampanye pasangan Airin-Ade Sumardi di Maja, Kabupaten Lebak pada hari Minggu (29/9/2024).

“Kami laporkan pelanggaran itu ke Bawaslu untuk menelusurinya,” kata Carlos dalam keterangannya, Jumat (11/10/2024).

Baca juga : DPR Serukan Israel Dikeluarkan Dari PBB

Carlos mengatakan, ASN yang diduga terlibat di acara kampanye melanggar aturan tentang kampanye di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 disiplin ASN.

Sebagai bukti, Carlos menyerahkan sejumlah dokumentasi berupa foto kehadiran ASN dan calon kepal a daerah (cakada) pa­da acara tersebut ke Bawaslu.

Dia berharap, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut dapat ditindaklanjuti Bawaslu Banten. Dia juga berharap, Bawaslu Banten men­jatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Sejauh apa hasil penyelidikan, kita serahkan ke Bawaslu yang penting sudah melapor­kan,” kata Carlos.

Baca juga : Penurunan Jumlah Kelas Menengah Mesti Dibenahi

Sementara, kuasa hukum dari Tampung Demokrasi, Sandi Suroso juga melaporkan paslon Andra-Dimyati ke Bawaslu Banten. Kasusnya, terkait dugaan pelanggaran keterlibatan kepala desa di Kabupaten Serang.

Dia mengaku telah menyerah­kan bukti berupa foto dan video saat acara Rapat Kerja (Raker) Cabang Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Serang di Hotel Marbela Anyer pada Kamis (3/10/2024).

“Kami melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran keterlibatan Apdesi Kabupaten Serang untuk mendukung salah satu calon tertentu,” kata Sandi dalam keterangannya, Jumat (11/10/2024).

Sandi mengatakan, terlapor yakni Ketua APDESI Kabupaten Serang dan calon gubernur (cagub) nomor urut 2, Andra Soni serta calon bupati Serang, Ratu Zakiyah. Adapun dugaan pe­langgarannya, kata dia, tertuang pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 13 tahun 2024.

Baca juga : OJK All Out Perkuat Peran Industri Syariah Nasional

“Intinya, kepala desa dan Apdesi Kabupaten Serang kami laporkan dugaan keterlibatan un­tuk mendukung calon tertentu,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.