RM.id Rakyat Merdeka - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) meminta praktik penjualan obat-obatan secara online diawasi ketat. Pasalnya, penjualan secara online membuat masyarakat mudah membeli obat keras tanpa resep dokter.
Ketua Unit Kerja Koordinasi (UKK) Endokrin IDAI Agustini Utari menyatakan, kasus balita dicekoki obat keras jenis Dexamethasone dan Pronicy oleh pengasuhnya di Jawa Timur (Jatim), merupakan salah satu contoh tentang obat keras mudah diperoleh publik secara online. Imbasnya, sang bayi harus dirawat secara intens di rumah sakit karena mengalami gangguan hormonal.
Utari menegaskan, steroid seperti Dexamethasone sudah digolongkan sebagai obat keras di Indonesia. Sebab itu, proses pembelian secara online harusnya diperketat dan perlu melampirkan resep dokter.
“(Obat jenis) itu tidak boleh digunakan sembarangan. Karenanya, pengawasan pejualan obat secara online perlu diperketat. Obat-obatan jenis itu harus menggunakan resep dokter,” ujarnya di Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Baca juga : Jokowi: Lompatan Besar Dalam Pemberdayaan Generasi Muda
Utari juga mengimbau masyarakat berhati-hati saat membeli obat dengan lambang huruf K pada kemasan. Huruf tersebut melambangkan obat itu tergolong keras dan harus berdasar arahan dokter dalam penggunaannya.
“Kalau dari cerita yang kemarin viral itu (kasus bayi dicekoki steroid di Jatim), dia mendapatkan online, tanpa ada resep dokter. Sudah membeli berulang kali. Jadi, harus diawasi,” cetusnya.
Selain itu, dia juga meminta dokter dan pihak farmasi memperhatikan setiap obat keras yang diberikan kepada pasien. Sebab, setiap obat keras akan memberikan efek samping kepada pasien.
“Obat keras seperti steroid memiliki efek samping merusak fungsi organ bila dikonsumsi tidak sesuai aturan. Kerenanya, pemberian resep itu harus sesuai dengan indikasi,” imbuhnya.
Baca juga : Bursa Karbon Dilirik Banyak Perusahaan
Terpisah, Koordinator Humas Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) Eka Rosmalasari menjelaskan, pembelian obat keras secara online seperti di marketplace, sebetulnya sudah diatur secara tegas dan ketat.
Dalam proses penjualan di marketplace, pihak penjual diwajibkan meminta pembeli menunjukkan resep dokter untuk diunggah bersamaan dengan permintaan obat, sebelum pengiriman disetujui.
Selain itu, lanjut dia, obat-obat keras yang dijual secara online juga harus dijual oleh toko-toko resmi atau apotek-apotek yang telah terdaftar.
“Jadi, obat yang dibeli secara online harus melalui toko resmi atau apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan. Yang bukan PSEF, tidak boleh,” ujarnya.
Baca juga : Indonesia Jangan Tergantung Impor
Eka menambahkan, pihaknya juga kerap melakukan patroli siber, sebagai bagian dari pengawasan jual beli obat di marketplace.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.