Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Keluarga Rafael Gugat Penyitaan Aset Setelah Dieksekusi
KPK: Kenapa Baru Sekarang?
Jumat, 18 Oktober 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Keluarga terpidana Rafael Alun Trisambodo menggugat penyitaan aset yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menganggap gugatan ini terlambat lantaran aset itu sudah dieksekusi.
Sidang perdana gugatan ini, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 17 Oktober 2024. Agendanya pembacaan gugatan dari pihak keluarga Rafael.
“Jaksa penuntut umum KPK hadir di persidangan sebagai pihak termohon atas gugatan keberatan terhadap perampasan aset-aset milik terpidana korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Kamis (17/10/2024) petang.
Baca juga : Tuduh Paula Verhoeven Selingkuhi Eks Suami
Keluarga Rafael yang mengajukan gugatan yakni Petrus Giri Hesniawan (Pemohon I), Markus Seloadji (Pemohon II), dan Martinus Gangsar (Pemohon III). Selain itu, ada CV Sonokoling Cita Rasa selaku pemohon korporasi.
Tessa menerangkan, gugatan saudara kandung Rafael itu, mengenai penyitaan uang, perhiasan,kendaraan hingga aset properti.
Rinciannya, uang yang tersimpan dalam Safe Deposit Box (SDB) Rafael sejumlah 9.800 Euro, 2.098.365 dolar Singapura, dan 937.900 dolar Amerika Serikat.
Baca juga : Persiapan Pelantikan Presiden & Wapres: Gedung MPR Sudah Didekor, Undangan Sudah Disebar
Selain itu, beberapa perhiasan yang juga disimpan di SDB Rafael yakni 6 cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, dan 1 liontin.
Aset properti yakni rumah di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; rumah di Srengseng dan ruko di Meruya, Jakarta Barat.
Lalu, dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09; serta mobil VW Caravelle bernomor AB 1253 AQ.
Baca juga : Ditatar di Hambalang, Para Calon Menteri Dibekali Isu Geopolitik & Antikorupsi
Adapun CV Sonokoling Cita Rasa mengajukan keberatan atas aset-aset mobil Toyoya Innova bernomor AB 1016 IL dan mobil Daihatsu Grand Max bernomor AB 8661 PH.
“Setelah permohonan dibacakan, maka sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada Kamis, 31 Oktober 2024, dengan acara tanggapan termohon,” kata Tessa.
Majelis hakim yang menyidang terdiri dari Dennie Arsan Fatrika (ketua), Toni Irfan (anggota) dan Alfis Setyawan (anggota).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya