BREAKING NEWS
 

Berantas Korupsi, Tegakkan Hukum

Prabowo Kudu Jadi Panglima

Reporter : FAQIH MUBAROK
Editor : WIDIA SAPUTRA
Senin, 21 Oktober 2024 07:30 WIB
Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Nasional Demokrat (NasDem) meminta Presiden Prabowo Subianto menjadi panglima penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Dalam pembenahan, ada tiga lembaga penegak hukum yang menjadi prioritas. Yakni Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo menilai, Pemerintahan baru menghadapi tantangan. Salah satunya, kondisi pemberantasan korupsi. "Saya mendorong Presiden Prabowo jadi panglima yang tegas," ujar Rudi dalam keterangan tertulisnya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, Minggu (20/10/2024).

Rudi memaparkan data hasil survei nasional lembaga survei Indikator Politik Indonesia (IPI) kurun periode 22-29 September 2024 di 11 provinsi. Publik menilai kondisi pemberantasan korupsi buruk/sangat buruk (total 37,7 persen).

"Sehingga, agenda pemberantasan korupsi perlu menjadi fokus penting di awal hingga lima tahun ke depan," ujarnya.

Mantan Ketua DPRD Kota Makassar itu menilai, perlu dilakukan penguatan terhadap KPK, Kejaksaan, dan Polri yang selama kurang sinergi dan koordinasi.

Baca juga : Bersepeda Itu Lebih Sehat

"Ada ego sektoral kelembagaan. Harusnya jadi trisula pem­berantasan korupsi. Inilah peran Pak Prabowo," tambahnya.

Apalagi jika menilik visi-misi Prabowo-Gibran yang disam­paikan saat Pilpres 2024. Satu di antaranya memperkuat refor­masi politik, hukum, birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

"Kami di DPR akan kawal terus. Semoga ke depan, pem­berantasan korupsi tak fokus pada upaya represif sensasional, tetapi penyelamatan keuangan negara dan upaya pencegahan," harapnya.

Adsense

Dikatakan, saat ini sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditandatangani pada 15 Oktober 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasal 20 A Ayat (2) Perpres ini menjadi landasan pemben­tukan dan operasional unsur baru di Polri, yakni Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang berada lang­sung di bawah Kapolri.

Baca juga : Petahana Tak Pusingkan Kampanye Kotak Kosong

"Pak Prabowo perlu memperhatikan Kortas Tipikor Polri, agar tidak menimbulkan konflik baru dengan KPK dan Kejaksaan," cetusnya.

Diketahui, Prabowo-Gibran mengucapkan sumpah jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029 dalam Sidang Paripurna MPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (20/10/2024).

Pada pidato pertamanya, Presiden Prabowo mengemukakan sejumlah hal strategis dari mulai ketahanan pangan, ketahanan energi, pemberantasan korupsi, memperkuat hubungan bilateral, hingga pembelaan terhadap ke­merdekaan Palestina.

Soal pemberantasan korupsi, Prabowo meminta seluruh unsur pimpinan dan pejabat negara ha­rus mampu memberikan contoh.

"Ada pepatah mengatakan, ikan menjadi busuk, busuknya mulai dari kepala. Jadi beri contoh untuk menjalankan kepemimpinan Pemerintahan yang sebersih-bersihnya," tegas Prabowo.

Baca juga : Politisi Senayan Berikan Sejumlah Catatan Penting

Selain contoh dari pemimpin, lanjut Prabowo, fokus berikutnya adalah penegakkan hukum yang tegas dan keras kepada pelaku penyelewengan, penyimpangan, dan kolusi pejabat dan pengusaha yang tidak patriotik.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 21 Oktober 2024 dengan judul Berantas Korupsi, Tegakkan Hukum, Prabowo Kudu Jadi Panglima

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense