BREAKING NEWS
 

Benahi Pendidikan Tinggi

Joki Publikasi-Jurnal Predator Harus Disikat Sampai Tuntas

Reporter : OSPI DARMA
Editor : ABDUL SHOMAD
Kamis, 24 Oktober 2024 07:25 WIB
Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ahmad Najib Burhani. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Menurut dia, fenomena tersebut merupakan upaya individu untuk memperkuat pengaruh dalam struktur sosial di masyarakat. Selain itu, hal tersebut juga menunjukkan bahwa arena pendidikan merupakan ruang penting.

“Apa yang dilakukan oleh para publik figur merupakan hal yang wajar dan normal. Tapi, akan menjadi masalah ketika dalam praktiknya menunjukkan gejala deotonomisasi dalam pendidikan. Apalagi dalam meraih gelar akademik tidak lagi dibutuhkan modal spesifik yang ketat dan serius,” jelasnya.

Sebelumnya, skandal jurnal abal-abal membuat akreditasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Kalimantan Selatan turun dari A ke C. Sebanyak 11 guru besar dicopot lantaran skandal tersebut.

Baca juga : Diungkap Bawaslu, Para Cagub DKI Jakarta Kurang Dikenal Anak Muda

Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Ari Purbayanto membenarkan penurunan akreditasi itu. Namun, Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada ULM untuk mengajukan reakreditasi.

“ULM diberikan kesempatan melakukan wisuda dulu dengan peringkat akreditasi yang sama A. Usai wisuda, BAN-PT akan menetapkan turun peringkat menjadi ‘Baik’. ULM diberikan kesempatan mengajukan reakreditasi selambat-lambatnya dua bulan hingga 9 November 2024,” katanya.

Ari menerangkan, bila seluruh standar permohonan reakreditasi ULM melampaui penilaian atau asesmen, peringkat akreditasi ULM berpeluang menjadi Baik Sekali atau kembali Unggul.

Baca juga : Ketuanya 20, Wakil Ketua 80

“Peringkat akreditasi Unggul, Baik Sekali, dan Baik adalah peringkat akreditasi yang menggunakan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 3.0 dan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0. Perubahan peringkat akreditasi dari A, B, C menjadi Unggul, Baik Sekali, dan Baik diatur dalam Peraturan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN PT) Nomor 1 tahun 2020,” jelasnya.

Di media sosial X, netizen juga banyak membicarakan tentang praktik joki tugas akhir dan publikasi, serta jurnal predator. Kesalahan itu sudah membudaya di perguruan tinggi di Indonesia, hingga banyak orang tidak merasa malu melanggar etika akademik.

Akun @Andri757 menyatakan, praktik joki hingga jual beli publikasi dan gelar, sudah dianggap lumrah di dunia pendidikan tinggi. “Bahkan, perguruan tinggi yang kredibel pun sudah terkontaminasi dengan para pemain joki dan mafia, untuk memuluskan orang agar mendapat gelar akademik tanpa susah payah,” tulisnya.

Baca juga : Stok Dan Harga Beras Di DKI Aman Terkendali

Akun @heyitsmark_ heran dengan prilaku orang-orang punya uang, yang gemar membayar joki demi gelar akademik. “Mending itu orang-orang pakai uangnya untuk kuliah dari sarjana, pelan pelan aja, abis itu magister, nah ntar baru doktoral. Eh, ada yang nyari joki gelar, ke perguruan tinggi ghoib pula, malu woi,” sindirnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 24 Oktober 2024 dengan judul Benahi Pendidikan Tinggi, Joki Publikasi-Jurnal Predator Harus Disikat Sampai Tuntas

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense