BREAKING NEWS
 

Kejagung Usut Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

3 Hakim Diciduk, Ditemukan Uang Miliaran

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : SISWANTO
Kamis, 24 Oktober 2024 08:10 WIB
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kedua kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tiga hakim PN Surabaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024). (Foto: Humas Kejagung)

 Sebelumnya 
Pertama, Kejagung menyita uang dan sejumlah catatan transaksi di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai terdiri dari berbagai pecahan dolar AS, dolar Singapura, yang dirupiahkan setara Rp 2 miliar. Juga ditemukan dokumen terkait dengan bukti penukaran uang atau valuta asing dan catatan pemberian uang ke pihak terkait dan handphone.

Ketiga, di apartemen yang ditempati ED di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp 97 juta, 32 ribu dolar Singapura, 35.992,25 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti. Keempat, di rumah ED di perumahan daerah Semarang ditemukan uang tunai 6 ribu dolar AS, 300 dolar Singapura, dan sejumlah barang elektronik.

Kelima, di apartemen yang ditempati HH di Surabaya ditemukan uang tunai Rp 104 juta, 2.200 dolar AS, dan 9.100 dolar Singapura, 100 ribu yen, dan sejumlah barang elektronik.

Keenam, di apartemen yang ditempati M di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp 21,4 juta, 2 ribu dolar AS, 32 ribu dolar Singapura, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Baca juga : Rajin Blusukan, Gibran: Saya Ini Pembantu Presiden

Keempat tersangka akan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta. “Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan,” ujar Qohar.

MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur

Di hari yang sama, Mahkamah Agung (MA) telah memproses permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan hakim PN Surabaya terkait putusan bebas terdakwa Ronald Tannur. Hakim membatalkan putusan bebas Ronald Tannur.

“Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti,” demikian isi amar putusan, dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).

Baca juga : Instansi Pemerintah Kudu Punya Tim Siber

Adapun perkara nomor 1466/K/Pid/2024 diadili oleh ketua majelis Soesilo bersama 2 anggota majelis, Anilai Mardhiah dan Sutarjo. “Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN -P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.

Seperti diketahui. Vonis bebas yang diputuskan Hakim PN Surabaya terhadap Ronald Tannur pada Juli 2024 menuai kontroversi. Pasalnya, dalam kasus tersebut, Ronald didakwa melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera dengan cara keji, yakni menganiaya dengan benda tumpul dan melindasnya dengan mobil.

Atas dugaan itu, jaksa kemudian menuntut Ronald 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa. Namun, semua bukti dan dakwaan yang dipakai jaksa, diabaikan hakim. Ronald malah divonis bebas.

Putusan itu kemudian menuai sorotan. Komisi Yudisial (KY) langsung turun tangan dan melakukan pengurusan terhadap ketiga hakim. Dalam rapat di Komisi III DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan. DPR juga ikut mengecam terhadap vonis bebas yang diputus hakim terhadap Ronald.

Baca juga : Soal Postur KMP, Banteng Berprasangka Baik

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 24 Oktober 2024 dengan judul Kejagung Usut Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim Diciduk, Ditemukan Uang Miliaran

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense