RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Perpres itu diterbitkan pada Senin (21/10/2024). Perpres ini diteken Prabowo dan Mensesneg Prasetyo Hadi setelah pelantikan Kabinet Merah Putih.
Baca juga : CSIS: Kemenkeu Di Bawah Presiden Buat Fiskal Negara Terjaga
Seiring dengan dipecahnya kementerian mencapai 48, ada penyesuaian tugas dan fungsi dari masing-masing kementerian. Termasuk TNI-Polri dan Kejaksaan.
Kini, TNI-Polri dan Kejaksaan berada di bawah naungan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) seiring Kemenko Politik Hukum dan Keamanan dipecah. Menko Polkam kini dijabat Jenderal (Purn) Budi Gunawan yang sebelumnya merupakan Kepala BIN.
Baca juga : Tetapkan BPJPH Di Bawah Presiden: Bentuk Kepedulian Prabowo Pada Umat
Pengamat Hankam dan Intelijen, Susaningtyas Kertopati (Nuning) mengatakan, sangat tepat kalau polri dengan TNI di bawah koordinator Polkam, artinya Polri tidak lagi langsung di bawah presiden, dan sejajar dengan TNI.
Diharapkan Polri bersama TNI akan bisa berkerja sama dengan baik dalam hal kamtibnas dan TNI dalam hal pertahanan. TNI-Polri bisa saling bahu membahu bekerja sama di tingkat kebijakan maupun lapangan.
Baca juga : Prabowo Ingatkan Pemimpin Politik, Jangan Bersikap Seperti Burung Unta
Menurut Nuning, Polri itu masih harus ditempatkan di dalam struktur pemerintahan eksekutif sesuai dengan kaidah-kaidah demokrasi. Polri sebagai lembaga operasional hendaknya diletakkan di bawah salah satu menteri.
“Akan lebih bermanfaat bila Polri di bawah Menko Polkam mengingat kepolisian adalah institusi operasional. Apalagi, fungsi-fungsi pemerintahan sudah terbagi habis ke dalam kementerian,” ujarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.