RM.id Rakyat Merdeka - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana hampir 10 tahun menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway.
Status tersangka yang sudah disandangnya sejak 2015 ini, bisa menyandera Denny. Apalagi, dia beberapa kali mencoba terjun ke dunia politik.
Misalnya, saat mencalonkan diri menjadi Gubernur Kalimantan Selatan, juga sebagai Anggota DPR RI.
Sekalipun berhasil, Denny bisa digagalkan oleh kasus hukumnya yang belum berkekuatan hukum tetap atau SP3.
Demikian disampaikan Praktisi hukum yang juga eks Hakim di Pengadilan Negeri Irwan Yunas.
Baca juga : Demi Kepastian Hukum, Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Payment Gateway
“Dan yang menuntaskan pekerjaan ini adalah Jaksa Agung dengan perintah ke bawahannya atau bisa jadi Presiden Prabowo perintahkan Jaksa Agung,” tegas dia, Sabtu (2/11/2024).
Irwan Yunas juga mendorong adanya laporan dari masyarakat kepada Kejaksaan selaku penuntut umum untuk mengeksekusi status tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana dalam kasus korupsi Payment Gateway.
Selain itu, Irwan Yunas menambahkan, laporan masyarakat tersebut juga bisa dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku supervisor.
“Melalui laporan masyarakat baik ke presiden ataupun langsung ke kejaksaan, selaku penuntut umum. Bisa juga ke KPK selaku supervisor,” jelasnya.
Irwan Yunas menyebut, kasus korupsi Payment Gateway membuat status Denny Indrayana menggantung.
Baca juga : Baru Selesai Operasi, Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan APD Ini Belum Ditahan
Dia menduga, kemungkinan jaksa peneliti yang merekomendasikan kelengkapan bukti atau berkas, belum dipenuhi.
“Apabila semua telah terpenuhi dan belum dilimpahkan ke pengadilan, tentu akan jadi pertanyaan terhadap JPU-nya, mengenai keprofesionalannya serta sebab-sebab lainnya di luar aturan hukum,” tandas dia.
Sekadar informasi, kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang.
Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.
Pada 2015, Denny Indrayana telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Baca juga : 13 Tahun Mandek, Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat MA60
Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp 32.093.692.000 (Rp32,09 miliar).
Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem itu.
Kejaksaan Agung sudah buka suara soal kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus yang mangkrak sejak tahun 2015 itu, disebut masih mentok di tim penyidik pada Bareskrim Polri.
“Saya belum dapat info menghentikan (kasus payment gateway)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Selasa (13/6/2023).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.