Dark/Light Mode

Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Hukum Eks Mentan SYL Ditolak LPSK

Selasa, 28 November 2023 00:05 WIB
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan hukum yang diajukan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Tak hanya SYL, LPSK juga menolak pemberian perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural (PHP) yang diajukan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada Senin (27/11/2023).

"Memutuskan, LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam video YouTube LPSK, dikutip Senin (27/11/2023).

Edwin menyatakan, LPSK hanya menerima permohonan perlindungan tiga pegawai Kementan atas nama Panji Harjanto, Hartoyo dan seseorang berinisial U.

Baca juga : Nggak Ngaruh Firli Tersangka, Pengusutan Kasus Korupsi SYL Di KPK Jalan Terus

Panji dan Hartoyo memohon perlindungan fisik dan PHP, sementara U memohon perlindungan fisik, PHP dan rehabilitasi psikologis.

Edwin menyatakan, LPSK telah melakukan pendalaman informasi terkait sifat penting keterangan, analisis tingkat ancaman dan situasi psikologis pemohon.

LPSK juga melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan mendalami informasi dari sumber-sumber yang relevan.

Berdasarkan hasil penelaahan dan investigasi yang dilakukan LPSK, lanjut Edwin, para pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara.

Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal.

Baca juga : Firli Tersangka, KPK Bakal Berikan Bantuan Hukum

Sekadar latar, KPK menetapkan SYL, Hatta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan.

KPK menyebut, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan), per bulan.

Dia mematok tarif dengan kisaran 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta).

Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.

Baca juga : Jadi Tersangka, Firli Bahuri Masih Ngantor Di KPK

Penerimaan uang itu dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. 

Sejauh ini KPK menyebut, SYL telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 13,9 miliar.

Jumlah itu di luar temuan KPK senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta yang ditemukan saat penggeledahan.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Khusus SYL, KPK juga menyangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.