RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap PB, mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Penangkapan terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
“Minggu tanggal 3 November 2024, tepatnya pada jam 12.35 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap Saudara PB di Hotel Sumedang,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, di Kejagung, Minggu, 3 November 2024.
Abdul Qohar mengutarakan, penyidikan perkara PB dimulai sejak 4 Oktober 2023. Dirjen Perkeretaapian tahun periode 2016-2017 itu, pun ditetapkan sebagai tersangka.
Proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa dilaksanakan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah I Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) pada 2017-2023. Jalur kereta Trans Sumatera ini akan menghubungkanSumatera Utara dengan Aceh.
Baca juga : Naysilla Mirdad, Kangen Berat Sama Pacar
“Anggarannya sebesar Rp 1,3 triliun yang bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara),” papar Abdul Qohar.
Dalam pelaksanaannya, tersangka PB memerintahkan kuasa pengguna anggaran (KPA) yaitu NSS (perkaranya dalam proses persidangan) memecah pekerjaan konstruksi pekerjaan menjadi 11 paket.
PB juga memerintahkan NSS agar memenangkan 8 perusahaandalam proses tender atau lelang.
Kemudian, atas perintah NSS, ketua pokja pengadaan barang danjasa yaitu RMY (perkaranyadalam proses persidangan) melakukan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis.
Selain itu, pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.
Baca juga : Libur Pun, Gibran Tetap Blusukan
Abdul Qohar mengutarakan, terjadi sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini. Rinciannya, pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan; tidak terdapat dokumen penetapan jalur kereta, dan dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan.
“Sehingga jalur tersebut mengalami amblas atau penurunan daya tanah dan tidak dapat teruji,” kata Abdul Qohar.
Akibatnya, pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan untuk transportasi massal itu.
Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian dalam proyek ini mencapai Rp 1,1 triliun.
Penyidik Gedung Bundar memperoleh bukti bahwa tersangka PB menerima fee dari pejabat perbuatan komitmen (PPK) yakni AAS (perkara tengahproses sidang).
Baca juga : Jangan Banyak Omon-omon Sekarang Waktunya Aksi
Abdul Qohar mengemukakan dalam persidangan perkara ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terungkap PB menerima duit sebanyak Rp 2,6 miliar dari PT WTJ.
Usai ditangkap, tersangka PB digiring ke Kejagung untukmenjalani pemeriksaan. Pemeriksaan ini berujung penahanan PB. “Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” kata Abdul Qohar.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 4 November 2024 dengan judul Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa, Kejagung Tangkap Tersangka Mantan Dirjen Perkeretaapian
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.