Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Judi online alias judol, menjadi “virus” yang sangat membahayakan masyarakat saat ini. Untuk mengatasinya, judol pun digempur ramai-ramai.
Dari kepolisian, Polri bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judol dari tingkat Polri sampai tingkat Polda. Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan instruksi pembentukan satgas ini.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri menyebut, pembentukan satgas tersebut sebagai tindak lanjut dari misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. “Bapak Kapolri menginstruksikan kepada Bapak Kabareskrim Polri untuk membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online dari mulai tingkat Mabes hingga tingkat Polda guna untuk melanjutkan segala hal yang berkaitan dengan praktik perjudian online,” kata Irjen Asep, Sabtu (2/10/2024).
Asep memastikan, Korps Bhayangkara berkomitmen menjalankan program kerja Asta Cita ke-7 milik Presiden Prabowo. Yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Kemudian juga memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, perjudian, narkoba, dan penyelundupan.
Baca juga : Tantangan Ekonomi Saat Ini, PHK Mengkhawatirkan
Dia menyebut, sepanjang 15 Juni-1 November 2024, Polri sudah berhasil mengungkap 300 kasus judol. Ada 370 tersangka yang ditangkap. “Total uang yang telah disita serta rekening yang diajukan blokir sebesar Rp 78.190.440.200,” katanya.
Polri juga melakukan kegiatan preemptive dan preventive. Kegiatan preemptive berupa edukasi kepada masyarakat lewat sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan mengenai bahaya judi online. Sedangkan kegiatan preventive dilakukan dengan mengajukan pemblokiran situs atau konten praktik perjudian kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebanyak 76.722 konten atau situs.
Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah membantu jajaran kepolisian dalam memproses atau mengungkap kasus judol. “Kepada seluruh masyarakat Indonesia, kami berpesan, fenomena judi online ini sudah sangat meresahkan kita semua,” papar jenderal bintang dua itu.
Dari instansi pemerintah, pemberantasan judol juga terus dilakukan. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan, telah melapor kepada Presiden Prabowo ihwal langkah Komdigi memerangi judol. Komdigi telah menutup total 187 ribu situs judol dalam 10 hari terakhir.
Baca juga : Politik Dunia Makin Membara
“Angka ini bukan berarti prestasi, tidak. Tapi ada kenaikan tajam dalam 10 hari terakhir yang akan kita tambah terus. Mudah-mudahan bisa menangani lebih dari 1,8 juta sampai 2 juta situs. Karena kami akan naikkan terus,” ujarnya, di Istana Kepresidenan, Jumat (1/11/2024).
Meutya juga menyampaikan sejumlah upaya dalam menutup celah praktik judol di lingkup kementerian yang dipimpinnya. Dia memastikan, Komdigi bakal menindak tegas pegawai kementerian yang terlibat praktik judol. Politisi Partai Golkar ini mengatakan, pegawai tersebut akan dipecat usai ada putusan pengadilan.
Selain itu, Meutya juga membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti proses penyelidikan kasus judol. Terutama yang melibatkan setiap divisi kerja Komdigi.
“Tadi saya sudah berkoordinasi dengan Kapolri, dengan Kapolda. Intinya, mempersilakan untuk kepolisian membantu untuk bersih-bersih,” ucapnya.
Baca juga : Yuke Yurike: Jagoan Kami Potensial Merebut Posisi Teratas
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 3 November 2024 dengan judul Judol Digempur Rame-rame
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.