RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor untuk kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya.
Komisi antirasuah menduga, Sahbirin yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, melarikan diri alias kabur.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengingatkan, Sahbirin masih memiliki tanggung jawab di Kalsel.
“Rakyatnya juga menunggu, menanti, yang sudah memberikan suara, tentunya menginginkan yang bersangkutan punya tanggung jawab di daerahnya, dan bisa bersikap ksatria untuk muncul. Saya kira seperti itu,” ujar Tessa, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).
Baca juga : Presiden Titahkan Nusron Bereskan Pengelolaan Tanah Negara
Juru Bicara berlatar belakang penyidik ini juga mengingatkan, sikap Sahbirin yang tidak kooperatif bisa menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
“Penilaian-penilaian itu nanti akan ditentukan selama prosesnya,” tuturnya.
Informasi mengenai pelarian Sahbirin terungkap saat anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Sahbirin Noor, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Sampai saat persidangan ini berlangsung, pemohon (Sahbirin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya," ungkap Indah, di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).
Baca juga : Sahbirin Noor Kabur, KPK Harap Hakim Tolak Pengajuan Praperadilan
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi menjelaskan, penyidik komisi antirasuah telah mencari Sahbirin Noor di beberapa lokasi, seperti kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya. Namun, dia tidak ditemukan.
Padahal, menurut Budi, Sahbirin Noor telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Namun (Sahbirin) tetap tidak menunjukkan dirinya,” keluh Budi.
Sahbirin diduga melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 6 Oktober.
Baca juga : Beberapa Calon Menteri Sudah Tanda Tangan
KPK pun telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan juga surat larangan bepergian ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024.
Sementara kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Ari Wibowo, membantah kliennya melarikan diri atau kabur, seperti yang dikatakan KPK.
Menurut Soesilo, penyidik antirasuah belum pernah memanggil tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
“Tidak melarikan diri, tidak akan pergi ke luar, karena pak gubernur patuh terhadap hukum,” tegas Soesilo, Kamis (7/11/2024).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.