Dark/Light Mode

Sahbirin Noor Kabur, KPK Harap Hakim Tolak Pengajuan Praperadilan

Rabu, 6 November 2024 17:12 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menolak pengajuan gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.

Atau setidaknya, memutus untuk menolak atau tidak menerima pengajuan tersebut.

Sebab, KPK menyatakan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel itu diduga melarikan diri.

“Artinya ketika pemohon praperadilan tersebut, yaitu tersangka SHB diduga telah melakukan atau telah melarikan diri, maka pengajuan praperadilan tersebut menjadi cacat formil,” ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (6/11/2024).

“Kami tentu sangat berharap hakim menolak pengajuan pra peradilan dimaksud ataupun setidaknya, memutus untuk menolak atau tidak menerima pengajuan daril tersangka SHB tersebut,” imbuhnya.

Baca juga : KPK Yakin Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel

Budi menjelaskan, penyidik komisi antirasuah telah mencari Sahbirin Noor di beberapa lokasi, seperti kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya. Namun, dia tidak ditemukan.

Padahal, menurut Budi, Sahbirin Noor telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Namun (Sahbirin) tetap tidak menunjukkan dirinya,” keluh Budi.

Sahbirin diduga melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 6 Oktober.

KPK pun telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan juga surat larangan bepergian ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024.

Baca juga : Selusin Pemain Cedera, Pep Guardiola Pusing 7 Keliling

“KPK tentu berharap kepada tersangka SHB dan para kuasa hukum untuk kemudian bisa koperatif dalam proses-proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK,” imbau Budi.

Informasi mengenai pelarian Sahbirin terungkap saat anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Sahbirin Noor, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Sampai saat persidangan ini berlangsung, pemohon (Sahbirin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya," ungkap Indah, di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).

Kuasa hukum Sahbirin, Soesilo, juga mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya. Namun dia memastikan kliennya tidak pergi ke luar negeri karena telah dicegah.

Sekadar latar, KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel.

Baca juga : Komisi V DPR Harap Pemerintah Lanjutkan Proyek Sodetan Kali BKT

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari OTT yang dilakukan KPK pada Minggu (6/10/2024). Selain Sahbirin Noor, KPK menetapkan enam orang lain sebagai tersangka.

Rinciannya, sebagai penerima, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad, dan Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean. Sementara sebagai pihak pemberi, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.