BREAKING NEWS
 

Menang Praperadilan, Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugur

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 12 November 2024 16:21 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Afrizal Hady menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Dengan putusan itu, status tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Sahbirin, gugur.

“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar Hakim Afrizal, di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

Hakim menyatakan, perbuatan KPK yang menetapkan Sahbirin sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.

Baca juga : Bantah KPK, Pengacara Sebut Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Melarikan Diri

“Menyatakan tidak sah tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon. Menyatakan Sprindik adalah tidak sah,” tegasnya.

Hakim menyatakan, Sahbirin tidak terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), sehingga seharusnya KPK melakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menetapkan tersangka.

Penyidik komisi antirasuah belum melakukan pemeriksaan terhadap Sahbirin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan.

Adsense

Selain itu, KPK juga belum melakukan pemanggilan secara sah kepada Sahbirin untuk diperiksa.

Baca juga : Makan Bergizi Gratis Tingkatkan Kualitas SDM Dan Kemandirian Ekonomi Lokal

"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," tutur Hakim Afrizal.

Hakim juga menepis dalil KPK yang menganggap Sahbirin tidak bisa mengajukan Praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya.

Menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK yang mengatakan Paman Birin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya, prematur.

Tidak ada surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.

Baca juga : Perkuat Lini Bisnis, SMRA Kembangkan Kawasan Summarecon Tangerang

“Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil," tutup Hakim Afrizal.

Sekadar latar, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor merupakan buntut dari OTT yang dilakukan KPK pada Minggu (6/10/2024).

Selain Sahbirin Noor, KPK menetapkan enam orang lain sebagai tersangka. Rinciannya, sebagai penerima, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad, dan Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean. Sementara sebagai pihak pemberi, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense