Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bantah KPK, Pengacara Sebut Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Melarikan Diri
Kamis, 7 November 2024 06:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, Soesilo Ari Wibowo, membantah kliennya melarikan diri atau kabur, seperti yang dikatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Soesilo, penyidik antirasuah belum pernah memanggil tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
“Tidak melarikan diri, tidak akan pergi ke luar, karena pak gubernur patuh terhadap hukum,” tehas Soesilo, Kamis,(7/11/2024).
Selain itu, dia juga membantah pernyataan KPK yang menyebut Sahbirin Noor tidak menjalankan tugas-tugasnya sebagai Gubernur Kalsel usai ditetapkan sebagai tersangka.
Sahbirin Noor sendiri mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK. Dia meminta KPK menghormati proses tersebut.
Baca juga : Debut Nistelrooy Tampil Manis
“Kan ini ada proses yang harus kita hormati sama-sama, ini ada Praperadilan yang harus kita hormati sama-sama,” imbaunya..
Sekali lagi, tegas Soesilo Ari, Sahbirin Noor tidak melarikan diri seperti yang disampaikan dan dituduhkan KPK.
“Karena ini lagi proses Praperadilan tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian kemudian pak gubernur melakukan pertemuan-pertemuan atau acara resmi dan sebagainya," tandas Soesilo.
Informasi mengenai pelarian Sahbirin terungkap saat anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Sahbirin Noor, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Sampai saat persidangan ini berlangsung, pemohon (Sahbirin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya," ungkap Indah, di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).
Baca juga : Pengamat Sebut, Pj Gubernur Banten Tak Terkait Dana Hibah Ponpes 2018-2020
Sementara Tim Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik komisi antirasuah telah mencari Sahbirin Noor di beberapa lokasi, seperti kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya.
Namun, dia tidak ditemukan. Padahal, menurut Budi, Sahbirin Noor telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Namun (Sahbirin) tetap tidak menunjukkan dirinya,” keluh Budi, Rabu (6/11/2024).
Sekadar informasi, Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK.
Permohonannya terdaftar dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Baca juga : Jelang Pilkada Serentak, Pj Gubernur Kaltim Tekankan Kondusifitas Daerah
Sekadar latar, KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari OTT yang dilakukan KPK pada Minggu (6/10/2024). Selain Sahbirin Noor, KPK menetapkan enam orang lain sebagai tersangka.
Rinciannya, sebagai penerima, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad, dan Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean. Sementara sebagai pihak pemberi, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya