BREAKING NEWS
 

Diduga Terkait Korupsi Dana Hibah

KPK Selisik Aset Anwar Sadad Lewat Pemeriksaan 6 Saksi

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 21 November 2024 11:54 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aset-aset yang diduga merupakan milik Anggota DPR RI Anwar Sadad.

Aset-aset tersebut, diduga terkait suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021-2022.

Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan suap tersebut.

Keenam saksi tersebut adalah pihak swasta, yang terdiri dari Nur Ridho Fauzi, Siska Kusno, Fong Robert Fongawa, Saifudin, Ali Imron dan Akhmad Samsudin.

Baca juga : Berkat Transformasi Digital Melalui BRIAPI, BRI Sabet Penghargaan Global

Keenamnya diperiksa di kantor BPKP perwakilan Provinsi Jatim, Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Rabu (20/11/2024).

“Saksi semuanya hadir dan didalami terkait dengan jual beli kepemilikan aset untuk tersangka penerima berinisial AS,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika lewat pesan singkat, Kamis (21/11/2024).

Sebelumnya, KPK juga menelusuri aset-aset milik tersangka kasus dugaan suap tersebut dengan memeriksa Staf Legal PT Puncak Dharmahusada Karen Olivia Wondal dan PPAT Kika Karyantika, Selasa (19/11/2024).

Adsense

“Didalami terkait jual beli apartemen dan rumah milik para tersangka yang diduga sumber dananya berasal dari tindak pidana korupsi, terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas," ungkap Tessa Rabu (20/11/2024).

Baca juga : Dugaan Korupsi Dana Hibah, KPK Akan Panggil Ulang Anggota DPR Anwar Sadad

KPK memastikan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Anwar Sadad setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 22 Oktober 2024 tanpa alasan yang jelas.

"Nanti kita akan panggil pada waktunya ya," ujar Tessa.

Sebelumnya, Tessa sudah mengingatkan, komisi antirasuah tak segan-segan menjemput paksa Anwar Sadad apabila ia kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.

"Yang jelas kalau yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tentunya akan dilakukan pemanggilan ulang dan dapat dijemput paksa," tegas Tessa pada Rabu (13/11/2024).

Baca juga : Sukseskan Pilkada Serentak, Kapolri Dan Panglima TNI Gelar Doa Bersama Di Bali

Dalam perkara dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Penetapan 21 tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak. Mereka semua telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah, telah disita.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense