RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menganggap jumlah kerugian negara pada proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa tahun 2015–2023 hanya Rp 30,8 miliar. Jauh di bawah dakwaan jaksa yang mencapai Rp 1,1 triliun.
Hal itu dikemukakan pada sidang pembacaan vonis terhadap Kepala Balai Perkeretaapian (BTP) Medan tahun 2016-2017 Nur Setiawan Sidik dan Kepala BTP Medan 2017-2018 Amanna Gappa serta dua pihak swasta, yakni Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT DYG dan Freddy Gondowardojo selaku pemilik PT TPM dan PT MKB.
Hakim menyatakan tidak sependapat dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 13 Mei 2024 mengenai jumlah kerugian keuangan negara perkara korupsi proyek jalur kereta Besitang-Langsa.
Baca juga : Ngaku Pernah Selingkuh & Diselingkuhi
Hakim melandaskan pertimbangannya pada fakta hukum, yakni keterangan para saksi dan terdakwa di persidangan. Juga, berdasar surat Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor PS.0306 tanggal 7 Oktober 2021 perihal hasil audit kinerja Inspektorat II pada September 2021, yang menyatakan bahwa progres pekerjaan proyek ini sudah mencapai 98 persen.
"Sehingga menurut pendapat majelis hakim tidak adil apabila pekerjaan pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa pada BTP Medan 2015-2023 dihitung secara total loss atau kerugian negara total, yang hanya mendasarkan pertimbangan belum bisa dimanfaatkan atau belum dioperasionalkan," kata ketua majelis hakim Djuyamto membaca pertimbangannya putusan pada sidang Senin, 25 November 2024.
Hakim berpendapat jika kerugian keuangan negara dihitung secara total loss karena belum bisa digunakan, maka negara tidak berbuat adil dan mengambil keuntungan tidak sah dari terdakwa.
Baca juga : Di Masa Tenang, Awas Politik Uang
Lantaran kenyataannya proyek ini telah dilaksanakan oleh terdakwa. Ada barang-barang yang terpasang sudah dibeli dengan menggunakan uang dari hasil pembayaran pekerjaan jalur kereta Besitang-Langsa.
Hakim lalu membeberkan hasil perhitungannya, yakni jumlah pencairan pekerjaan konstruksi dan supervisi jalur kereta Besitang-Langsa sebesar Rp 1.149.186.416.220 triliun dikalikan progres pekerjaan 98 persen. Diperoleh angka Rp 1.126.202.687.902 yang sudah dikerjakan kontraktor. Terdapat selisih Rp 22.983.728.325.
Kemudian, ditambah pencairan pembayaran paket detail engineering design (DED) 10 fiktif sebesar Rp 7,9 miliar, maka total kerugian negara menjadi Rp 30,8 miliar.
Baca juga : Tangkap & Tersangkakan Gubernur Bengkulu, KPK Masih Andalkan OTT
Majelis hakim berwenang menghitung kerugian negara berdasarkan angka 16 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Surat edaran ini menyebut bahwa hakim dapat menilai adanya kerugian negara dan besaran kerugian negara berdasar fakta di persidangan.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka majelis hakim berpendapat, unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa," ujar gakim.
Hakim menyatakan, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa 2015-2023.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.