BREAKING NEWS
 

Lengkapi Berkas Perkara Tom Lembong

Kejagung Minta Data Bea Cukai Dan Kementan

Reporter : OSPI DARMA
Editor : RIFFMY
Sabtu, 30 November 2024 06:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Pertanian terkait penyidikan kasus korupsi impor gula.

Langkah ini untuk meleng­kapi berkas perkara tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

Ada lima pejabat dari kedua instansi tersebut yang dipanggil ke Gedung Bundar untuk memberikan keterangan dan data.

“Lima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pi­dana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 atas nama tersangka Tom Lembong,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan pers, Jumat, 29 November 2024.

Saksi yang dimaksud adalah Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, CU; Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) B Medan, DA; Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMPB Gresik, WA; dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMPA Marunda, MTD.

Baca juga : Vicky Shu, Legowo Kalah Pilkada

Terakhir, anggota Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian (Kementan), YW.

Namun, Harli tidak menjelas­kan perihal materi pemeriksaan yang tengah didalami dari lima saksi tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gu­gatan praperadilan Tom Lembong terhadap Kejaksaan Agung.

Adsense

Hakim tunggal Tumpanuli Marbun memutus penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung, sah.

Usai menang praperadilan, Kejaksaan Agung kembali melanjutkan penyidikan kasus ini. Penyidikan mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula yang berpotensi merugikan keuangan negara. Serta untuk menuntaskan kasus korupsi di sek­tor perdagangan dan memastikan adanya akuntabilitas dalam pengelolaan impor strategis.

Baca juga : Rakyat Jenuh dengan Politik

Pengacara Ari Yusuf Amir mengemukakan, Tom Lembong siap menjalani persidangan perkara yang menjeratnya. “Itu mungkin satu bulan lagi sudah dimulai peradilan pokoknya,” katanya.

Menurutnya, Tom Lembong sangat kecewa lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula. Tom Lembong merasa menjadi korban kriminalisasi lan­taran perbedaan sikap politik.

Kasus korupsi impor gula bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koor­dinasi (rakor) antar kemente­rian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejaksaan Agung menemu­kan bukti bahwa persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan in­stansi terkait. Juga tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Baca juga : Gibran Temui Korban Banjir

Mengantongi bukti cukup, Kejaksaan Agung lalu menetapkan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 sebagai tersangka.

Tersangka lainnya yakni CS selaku Direktur PT PPI. Kasus ini diduga merugikan negara menca­pai Rp 400 miliar.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 30 November 2024 dengan judul Lengkapi Berkas Perkara Tom Lembong, Kejagung Minta Data Bea Cukai Dan Kementan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense