RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding dalam perkara korupsi pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa tahun 2015-2022. Salah satu alasannya karena hakim memangkas jumlah kerugian negara proyek ini.
“Jaksa menyatakan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena tidak sesuai dengan tuntutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa, 3 Desember 2024 malam.
Sebelumnya, jaksa menyimpulkan kerugian negara pada proyek ini mencapai Rp 1,1 triliun.Namun, hakim menganggap kerugian negara hanya Rp 30,8 miliar.
Terdakwa Rieki Medi Yuwana, Kepala Seksi Prasarana Balai Teknik Perkeretaapian Medan sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan konstruksi periode Juni 2016-Oktober 2018, juga menyatakan banding.
Pengacara Rieki, Bambang Sudiarto menyatakan, tidak puas dengan putusan hakim hanya mendasarkan kepada keterangan satu orang saksi mengenai pemberian gratifikasi. Tidak ada bukti petunjuk lain.
Baca juga : Paula Verhoeven, Rindu Ketemu Anak
“Untuk menjatuhkan pidana harus didasarkan kepada minimum dua alat bukti sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),” ujarnya, saat dihubungi, Rabu, 4 Desember 2024.
Bambang menjelaskan, kliennya hanya menjabat sebentar sebagai Ketua Pokja dalam pelelangan proyek ini. Namun, dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Hukuman ini dianggap terlaluberat. Apalagi Rieki hanya melaksanakan perintah atasan dalam pelaksanaan lelang.
Sedangkan proses perencanaan proyek sudah dilakukan sejak tahun 2015. Yang mana saat itu Rieki masih bertugas di kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta.
“Sehingga tidak mengetahui tentang detail proses perencanaannya, dan hanya melanjutkan saja,” kata Bambang.
Perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa menyeret tujuh pihak sebagai terdakwa.
Baca juga : Menko Polkam: Teroris Bisa Kecoh Aparat Pakai AI
Selain Rieki, terdakwa lain yakni Akhmad Afif Setiawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode Januari 2017-Juli 2019, dan Halim Hartono sebagai PPK periode Agustus 2019-Desember 2022.
Kemudian, Nur Setiawan Sidik selaku Kepala BTP Medan periode Februari 2016-Juli 2017, Amanna Gappa Kepala BTP Medan periode Juli 2017-Juli 2018, Arista Gunawan Direktur PT DYS sekaligus konsultan perencanaan dan supervisi pekerjaan, Sera Freddy Gondowardojo pemilik PT TPMJ
Majelis hakim menganulir nilai kerugian keuangan negara Rp 1,1 triliun sebagaimana dakwaan jaksa. Perbuatan Rieki cs dianggap hanya merugikan negara Rp 30,8 miliar.
Hakim lalu merinci penghitungannya. Dari pencairan paket DED 10 sebesar Rp 7,9 miliar, yang ternyata tidak ada hasil pekerjaan.
Kemudian dari jumlah pencairan pekerjaan konstruksi dan supervisi jalur keretaBesitang-Langsa sebesar Rp 1.149.186.416.220 triliun dikalikan progres pekerjaan 98 persen, hasilnya Rp 1.126.202.687.902. Maka selisihnya Rp 22.983.728.325.
Baca juga : Diakui Zulhas, Menuju Swasembada Pangan Itu Ruwet
“Sehingga jumlah total kerugian keuangan negara menjadi Rp 30.885.165.420,” tandas ketua majelis hakim Djuyamto pada sidang putusan Senin, 25 November 2024.
Hakim menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa 2015-2023.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 5 Desember 2024 dengan judul Ajukan Banding Perkara Jalur Kereta Besitang-Langsa, Jaksa Gugat Hasil Perhitungan Hakim
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.