BREAKING NEWS
 

Ajukan Banding Perkara Jalur Kereta Besitang-Langsa

Jaksa Gugat Hasil Perhitungan Hakim

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Kamis, 5 Desember 2024 06:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding dalam perkara korupsi pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa tahun 2015-2022. Salah satu alasannya karena hakim memangkas jumlah kerugian negara proyek ini.

“Jaksa menyatakan banding ter­hadap putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena tidak sesuai dengan tuntutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa, 3 Desember 2024 malam.

Sebelumnya, jaksa menyimpulkan kerugian negara pada proyek ini mencapai Rp 1,1 triliun.Namun, hakim menganggap kerugian negara hanya Rp 30,8 miliar.

Terdakwa Rieki Medi Yuwana, Kepala Seksi Prasarana Balai Teknik Perkeretaapian Medan sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan konstruksi periode Juni 2016-Oktober 2018, juga menyatakan banding.

Pengacara Rieki, Bambang Sudiarto menyatakan, tidak puas dengan putusan hakim hanya mendasarkan kepada keterangan satu orang saksi mengenai pem­berian gratifikasi. Tidak ada bukti petunjuk lain.

Baca juga : Paula Verhoeven, Rindu Ketemu Anak

“Untuk menjatuhkan pidana harus didasarkan kepada minimum dua alat bukti sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),” ujarnya, saat dihubungi, Rabu, 4 Desember 2024.

Bambang menjelaskan, kliennya hanya menjabat sebentar sebagai Ketua Pokja dalam pelelangan proyek ini. Namun, dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Hukuman ini dianggap terlaluberat. Apalagi Rieki hanya melaksanakan perintah atasan da­lam pelaksanaan lelang.

Sedangkan proses perenca­naan proyek sudah dilakukan se­jak tahun 2015. Yang mana saat itu Rieki masih bertugas di kan­tor Kementerian Perhubungan di Jakarta.

Adsense

“Sehingga tidak mengetahui tentang detail proses perenca­naannya, dan hanya melanjutkan saja,” kata Bambang.

Perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa menyeret tujuh pihak sebagai terdakwa.

Baca juga : Menko Polkam: Teroris Bisa Kecoh Aparat Pakai AI

Selain Rieki, terdakwa lain yakni Akhmad Afif Setiawan se­laku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode Januari 2017-Juli 2019, dan Halim Hartono sebagai PPK periode Agustus 2019-Desember 2022.

Kemudian, Nur Setiawan Sidik selaku Kepala BTP Medan periode Februari 2016-Juli 2017, Amanna Gappa Kepala BTP Medan periode Juli 2017-Juli 2018, Arista Gunawan Direktur PT DYS sekaligus konsultan perencanaan dan supervisi pekerjaan, Sera Freddy Gondowardojo pemilik PT TPMJ

Majelis hakim menganulir nilai kerugian keuangan negara Rp 1,1 triliun sebagaimana dakwaan jaksa. Perbuatan Rieki cs dianggap hanya merugikan negara Rp 30,8 miliar.

Hakim lalu merinci penghi­tungannya. Dari pencairan paket DED 10 sebesar Rp 7,9 miliar, yang ternyata tidak ada hasil pekerjaan.

Kemudian dari jumlah pencairan pekerjaan konstruksi dan super­visi jalur keretaBesitang-Langsa sebesar Rp 1.149.186.416.220 triliun dikalikan progres peker­jaan 98 persen, hasilnya Rp 1.126.202.687.902. Maka selisihnya Rp 22.983.728.325.

Baca juga : Diakui Zulhas, Menuju Swasembada Pangan Itu Ruwet

“Sehingga jumlah total kerugian keuangan negara menjadi Rp 30.885.165.420,” tandas ketua majelis hakim Djuyamto pada sidang putusan Senin, 25 November 2024.

Hakim menyatakan, para ter­dakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaku­kan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa 2015-2023.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 5 Desember 2024 dengan judul Ajukan Banding Perkara Jalur Kereta Besitang-Langsa, Jaksa Gugat Hasil Perhitungan Hakim

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense