Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Lindungi Pekerja Migran Dari TPPO
4 Menteri Teken SEB
Rabu, 4 Desember 2024 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah memperkuat tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari tingkat desa hingga nasional. Langkah ini diwujudkan dengan ditandatanganinya Surat Edaran Bersama (SEB) empat menteri.
Penandatanganan SEB itu dilakukan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding, di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Yassierli mengungkapkan, Pemerintah menghadapi beberapa tantangan utama dalam memperkuat perlindungan PMI, yaitu kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur penempatan resmi, lemahnya pengawasan di titik embarkasi dan peraturan daerah yang belum sepenuhnya mendukung perlindungan PMI.
Untuk mengatasinya, Yassierli mengaku telah mengimplementasikan berbagai strategi. Di antaranya, lewat program SIAPkerja yang mempermudah proses awal penempatan pekerja migran, fasilitasi pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi di lembaga pelatihan kerja terakreditasi.
Baca juga : Parpol Dinilai Gagal Sodorin Calon Menarik
Kemudian, peningkatan kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pelatihan dan pemberdayaan pekerja migran.
“Saya berharap, berbagai strategi yang kami jalankan dapat mengoptimalkan potensi pekerja migran sebagai salah satu pilar utama ekonomi nasional,” tuturnya.
Tito Karnavian mengatakan, PMI kondisinya rentan terhadap eksploitasi, termasuk menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Untuk itu, perlu penanganan dari hulu ke hilir dengan mengawal keberangkatan pekerja migran hingga kembali ke Tanah Air.
Baca juga : Airin Dan Ade Siap-siap Ajukan Gugatan Ke MK
“Nah ini memerlukan sinergi, baik Pemerintah pusat maupun daerah,” ucap Tito.
Eks Kapolri ini menjelaskan, SEB menjadi pedoman bagi para pihak, termasuk Pemda dalam memanfaatkan sumber daya dan mensinergikan tugas maupun tanggung jawab.
Terutama, dalam memperkuat sinergi kebijakan dan tata kelola penempatan maupun perlindungan pekerja migran.
Tito menegaskan, Pemda berperan penting dalam melindungi pekerja migran. SEB ini menjadi acuan bagi Pemda dalam menyusun program yang melindungi masyarakat di daerah masing-masing, baik yang akan maupun telah menjadi pekerja migran.
Baca juga : Pemerintah Buka Peluang Atur Ulang Jadwal Pemilu
Sekaligus menjadi dasar penyusunan APBD, programnya (yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migran) dimasukkan ke dalam APBD.
Abdul Kadir Karding menambahkan, salah satu tujuan dibentuknya kementeriannya untuk memastikan tidak ada eksploitasi maupun TPPO terhadap PMI.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya