Dark/Light Mode

Lindungi Pekerja Migran Dari TPPO

4 Menteri Teken SEB

Rabu, 4 Desember 2024 07:30 WIB
Penandatangan Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Penandatangan Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memperkuat tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari tingkat desa hingga nasional. Langkah ini diwujudkan dengan ditandatanganinya Surat Edaran Bersama (SEB) empat menteri.

Penandatanganan SEB itu dilakukan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yas­sierli, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Desa dan Pembangu­nan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indo­nesia Abdul Kadir Karding, di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Yassierli mengungkapkan, Pemerintah menghadapi be­berapa tantangan utama dalam memperkuat perlindungan PMI, yaitu kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur penempatan resmi, lemahnya pengawasan di titik embarkasi dan peraturan daerah yang belum sepenuhnya mendukung perlindungan PMI.

Untuk mengatasinya, Yassierli mengaku telah mengimple­mentasikan berbagai strategi. Di antaranya, lewat program SIAPkerja yang mempermudah proses awal penempatan pekerja migran, fasilitasi pelatihan vo­kasi dan sertifikasi kompetensi di lembaga pelatihan kerja ter­akreditasi.

Baca juga : Parpol Dinilai Gagal Sodorin Calon Menarik

Kemudian, peningkatan kolaborasi antara Pemerin­tah Pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pelatihan dan pemberdayaan pekerja migran.

“Saya berharap, berbagai strategi yang kami jalankan dapat mengoptimalkan po­tensi pekerja migran sebagai salah satu pilar utama ekonomi nasional,” tuturnya.

Tito Karnavian mengatakan, PMI kondisinya rentan terhadap eksploitasi, termasuk menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Untuk itu, perlu penanga­nan dari hulu ke hilir dengan mengawal keberangkatan pe­kerja migran hingga kembali ke Tanah Air.

Baca juga : Airin Dan Ade Siap-siap Ajukan Gugatan Ke MK

“Nah ini memerlukan sinergi, baik Pemerintah pusat maupun daerah,” ucap Tito.

Eks Kapolri ini menjelaskan, SEB menjadi pedoman bagi para pihak, termasuk Pemda dalam memanfaatkan sumber daya dan mensinergikan tugas maupun tanggung jawab.

Terutama, dalam memperkuat sinergi kebijakan dan tata ke­lola penempatan maupun perlindungan pekerja migran.

Tito menegaskan, Pemda ber­peran penting dalam melindungi pekerja migran. SEB ini menjadi acuan bagi Pemda dalam menyu­sun program yang melindungi masyarakat di daerah masing-masing, baik yang akan maupun telah menjadi pekerja migran.

Baca juga : Pemerintah Buka Peluang Atur Ulang Jadwal Pemilu

Sekaligus menjadi dasar penyusunan APBD, program­nya (yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migran) dimasukkan ke dalam APBD.

Abdul Kadir Karding me­nambahkan, salah satu tujuan dibentuknya kementeriannya untuk memastikan tidak ada eksploitasi maupun TPPO ter­hadap PMI.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.