RM.id Rakyat Merdeka - Terdakwa Rudy Hartono, pemilik PT AP membelanjakan uang hasil penjualan lahan di Pulogebang, Jakarta Timur untuk membeli properti dan kendaraan.
"Empat unit gudang, 4 unit rumah, 4 unit apartemen, 1 properti di Cilandak, 26 bidang tanah, 35 unit kendaraan roda empat, dan 5 unit kendaraan roda dua," beber Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 6 Desember 2024.
Transaksi ini dikemukakan jaksa pada sidang pembacaan tuntutan hukuman Rudy dan Direktur Utama PT AP Tommy Adrian. Keduanya menjadi terdakwa kasus korupsi penjualan tanah di Pulogebang kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ).
Rudy dan Tommy menghadiri sidang pembacaan tuntutan hukuman secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
Baca juga : Anya Geraldine, Pacar Chef Reynold
Pembelian aset dilakukan Rudy menggunakan nama PT ABAM, holding perusahaan miliknya. Ada juga yang menggunakan nama PT AP.
Rudy juga menggunakan uang pembayaran PPSJ untuk kebutuhan pribadi dan istrinya mencapai Rp 27,3 miliar. Salah satunya untuk pembayaran tagihan kartu kredit.
Menurut jaksa, Rudy dan Tommy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan korupsi dalam penjualan tanah di Pulogebang kepada PPSJ.
Total pembayaran yang dilakukan PPSJ kepada PT AP sebesar Rp 256 miliar, berdasarkan bukti transaksi yang ditemukan KPK pada 13 Juli 2023.
Baca juga : Menko Polkam: Ada 3,3 Juta Orang Pengguna Usia 15-24 Tahun
Jaksa mengemukakan, ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur tahun 2018-2019. Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 256 miliar.
Jaksa pun membeberkan, ketiga hal yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Pertama, karena adanya pembayaran yang telah dilakukan PPSJ kepada PT AP atas pembelian LIMA bidang tanah seluas 38.586 meter persegi (m2) sejumlah Rp 268,1 miliar. Jumlah itu lantas dikurangi jumlah pembayaran pajak, PNBP, biaya notaris, sejumlah Rp 37,2 miliar
"Atas pembayaran 5 bidang tanah tersebut tidak ada manfaat yang diterima PPSJ karena tidak dapat dikuasainya objek perjanjian jual beli. Sehingga jumlah kerugian negara dalam komponen pertama adalah Rp 230.937.210.000," sebut jaksa.
Kedua, akibat pembayaran 1 bidang tanah seluas 3.290 m2 oleh PPSJ kepada PT AP, yang tidak termasuk gugatan pihak ketiga sejumlah Rp 22,8 miliar. Nilai ini kemudian dikurangi besara pajak, PNBP, dan biaya notaris sebesar Rp 3,1 miliar. Lantas dikurangi harga pasar yang wajar sebesar Rp 13,1 miliar. Sehingga kerugian keuangan negara di komponen kedua berjumlah Rp 6,5 miliar
Baca juga : Pram-Rano Unggul di 6 Wilayah Jakarta
Ketiga, terkait jumlah PPN yang telah dipungut Direktur PT AP atas pembelian tanah oleh PPSJ. Ternyata jumlah PPN sebesar Rp 18,5 miliar belum disetorkan kepada negara.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.