BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi Transaksi Lahan Pulogebang

Duit Dari PPSJ Dibelikan Properti Dan Kendaraan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Sabtu, 7 Desember 2024 06:10 WIB
Sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah program rumah DP Rp0 yang dihadiri para terdakwa secara daring di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/12/2024). (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa Rudy Hartono, pemilik PT AP membelanjakan uang hasil penjualan lahan di Pulogebang, Jakarta Timur untuk membeli properti dan kendaraan.

"Empat unit gudang, 4 unit rumah, 4 unit apartemen, 1 properti di Cilandak, 26 bidang tanah, 35 unit kendaraan roda empat, dan 5 unit kendaraan roda dua," beber Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 6 Desember 2024.

Transaksi ini dikemukakan jaksa pada sidang pembacaan tuntutan hukuman Rudy dan Direktur Utama PT AP Tommy Adrian. Keduanya menjadi ter­dakwa kasus korupsi penjualan tanah di Pulogebang kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ).

Rudy dan Tommy meng­hadiri sidang pembacaan tun­tutan hukuman secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.

Baca juga : Anya Geraldine, Pacar Chef Reynold

Pembelian aset dilakukan Rudy menggunakan nama PT ABAM, holding perusahaan mi­liknya. Ada juga yang menggunakan nama PT AP.

Rudy juga menggunakan uang pembayaran PPSJ untuk kebutu­han pribadi dan istrinya menca­pai Rp 27,3 miliar. Salah satunya untuk pembayaran tagihan kartu kredit.

Menurut jaksa, Rudy dan Tommy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan korupsi dalam penjualan tanah di Pulogebang kepada PPSJ.

Total pembayaran yang di­lakukan PPSJ kepada PT AP sebesar Rp 256 miliar, berdasar­kan bukti transaksi yang ditemu­kan KPK pada 13 Juli 2023.

Baca juga : Menko Polkam: Ada 3,3 Juta Orang Pengguna Usia 15-24 Tahun

Jaksa mengemukakan, dite­mukan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur ta­hun 2018-2019. Penyimpangan tersebut mengakibatkan keru­gian keuangan negara lebih dari Rp 256 miliar.

Jaksa pun membeberkan, keti­ga hal yang menyebabkan keru­gian keuangan negara. Pertama, karena adanya pembayaran yang telah dilakukan PPSJ kepada PT AP atas pembelian LIMA bidang tanah seluas 38.586 meter persegi (m2) sejumlah Rp 268,1 miliar. Jumlah itu lantas dikurangi jumlah pembayaran pajak, PNBP, biaya notaris, sejumlah Rp 37,2 miliar

"Atas pembayaran 5 bidang tanah tersebut tidak ada man­faat yang diterima PPSJ karena tidak dapat dikuasainya objek perjanjian jual beli. Sehingga jumlah kerugian negara dalam komponen pertama adalah Rp 230.937.210.000," sebut jaksa.

Kedua, akibat pembayaran 1 bidang tanah seluas 3.290 m2 oleh PPSJ kepada PT AP, yang tidak termasuk gugatan pihak ketiga sejumlah Rp 22,8 miliar. Nilai ini kemudian di­kurangi besara pajak, PNBP, dan biaya notaris sebesar Rp 3,1 miliar. Lantas dikurangi harga pasar yang wajar sebesar Rp 13,1 miliar. Sehingga kerugian keuangan negara di komponen kedua berjumlah Rp 6,5 miliar

Adsense

Baca juga : Pram-Rano Unggul di 6 Wilayah Jakarta

Ketiga, terkait jumlah PPN yang telah dipungut Direktur PT AP atas pembelian tanah oleh PPSJ. Ternyata jumlah PPN sebesar Rp 18,5 miliar belum disetorkan kepada negara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense