Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Polisi Tak Perlu Membawa Senjata Api
Usulan DPR Tuai Pro-Kontra
Jumat, 6 Desember 2024 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Usulan DPR agar Polisi tidak lagi membawa senjata api (senpi) layaknya negara-negara maju menuai beragam tanggapan dari warganet. Pasalnya, kriminalitas di Indonesia tidak bisa disamakan dengan negara maju, di sisi lain tidak sedikit kasus penyalahgunaan atau kesalahan prosedur penggunaan senajata api oleh oknum polisi.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, pembekalan kepada personel polisi berupa senpi harus disesuaikan dengan kondisi lapangan si petugas. Menurutnya, jika seorang personel bertugas di tempat yang tidak terkait penanganan kriminal dengan risiko merah, senpi layak dipertimbangkan untuk ditarik kesatuan.
“Kalau mereka (personel) tidak menjalankan tugas terkait penanganan kriminal yang membahayakan atau penyelidikan terkait kejahatan yang membahayakan, tentunya tidak diperlukan membawa senjata api berpeluru tajam seperti yang terjadi di Semarang,” ujar Bambang di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Baca juga : Dominasi Banteng Di Solo Runtuh Setelah 24 Tahun
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Police Investigation and Control (IPIC), Rangga Afianto menilai, ide melarang polisi membawa senpi terlalu terburu-buru. Sebab, kondisi tersebut bisa menyebabkan naiknya angka kriminalitas dan kejahatan di tengah masyarakat.
“Saya pikir, wacana anggota kepolisian tidak dibekali senjata api tidak tepat. Hal itu berpotensi menghadirkan masalah baru, yakni kejahatan yang akan semakin merajalela lantaran aparat yang tidak dipersenjatai,” ucapnya.
Namun, Rangga menyoroti soal pengendalian dan pengawasan senjata api oleh anggota polisi. Menurut dia, salah satu syarat penggunakan senjata api adalah sehat secara psikologis, sudah tak cukup lagi.
Baca juga : Majukan Ekraf Diperlukan Sinergi Antar Kementerian
“Instrumen test psikologinya harus benar-benar spesifik, dibedakan antara untuk pengajuan senjata api dan untuk keperluan-keperluan lainnya,” usulnya.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Inspektur Jenderal Abdul Karim menegaskan, aturan main soal pembekalan hingga penggunaan senjata api oleh petugas sudah jelas. Namun begitu, pihaknya tak menutup tentang perlunya optimalisasi penerapan aturan tersebut di lapangan.
“Aturan yang mengatur penggunaan dan pengelolaan senpi, sudah jelas dan tepat. Tinggal optimalisasi saja,” imbuhnya.
Baca juga : Eks Warga Kolong Tol Kini Bisa Tidur Pules
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta mempertanyakan soal perlunya polisi memegang senjata api. Sebab, urai dia, senpi yang dibekali telah menimbulkan banyak kasus, mulai kasus polisi tembak polisi di Sumatera Barat (Sumbar), hingga meninggalnya serorang pelajar SMKN 4 Semarang, GRO (17), Minggu (24/11/2024) dini hari.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya