BREAKING NEWS
 

Kasus Agus Di NTB Menyita Perhatian Publik

Komnas Perempuan Usul Tersangka Dijerat UU TPKS

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : ABDUL SHOMAD
Jumat, 13 Desember 2024 07:25 WIB
Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad. (Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan meminta aparat penegak hukum menerapkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada tersangka dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad menyatakan, UU TPKS layak diterapkan karena beleid yang disahkan 2 tahun lalu itu mengatur tentang jenis-jenis tindak pidana seksual. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pendalaman.

“Kami terus memantau dan mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Kami juga berharap, aparat penegak hukum dapat menerapkan Undang-Undang TPKS secara konsisten,” ujar Bahrul dalam keterangannya, dikutip Kamis (12/12/2024).

Selain itu, Bahrul juga meminta aparat menggunakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak, untuk korban yang masih di bawah umur.

Baca juga : Pemantau Pemilu Gugat Kemenangan Paslon Tunggal

“Kasus ini harus ditangani serius, proses hukum berjalan secara adil dan transparan,” tegasnya.

Ketua Sub Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan Veryanto Sitohang menambahkan, kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi saat ini, menunjukkan pola dan modus yang makin beragam. Belajar dari kasus di NTB, kata dia, masyarakat dan media harus terus meningkatkan pemahaman terkait pola-pola kekerasan seksual yang sering sekali sulit dikenali.

“Kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja dan oleh siapa saja. Karenanya, Pemerintah dan masyarakat harus berperan aktif mengedukasi pencegahan kekerasan agar anak-anak dan perempuan terhindar dari segala bentuk kekerasan,” imbaunya.

Senada, Anggota Komisi Perlinduangan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita juga menyampaikan keprihatinannya terhadap korban kekerasan seksual di NTB.

Baca juga : Usul Pembentukan Daerah Otonom Baru Makin Banyak

Dia menegaskan, anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual akan mendapat perhatian serius. Pasalnya, para korban kekerasan seksual kerap mendapat penderitaan luar biasa.

Tidak hanya fisik, mereka juga mendapat tekanan psikis. Tekanan psikis dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak, bahkan proses anak dalam mencapai masa depannya yang lebih baik.

“Sebab itu, diperlukan pendampingan pemulihan bagi para korban maupun pendampingan ketika proses hukum,” jelas Dian.

Dalam proses hukum, lanjut dia, kasus tersebut memerlukan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) agar dapat mengungkap kebenaran dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga : RI Dapat Lebih Maksimal Kelola Aset Logam Mulia

“Selain itu, diperlukan pendalaman yang komprehensif dengan melibatkan para ahli,” imbuhnya.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati mengungkapkan, sejauh ini sudah ada 4 orang yang menjadi korban dan mengajukan pendampingan dan perlindungan.

Adsense

Dia memastikan, LPSK akan mendampingi para korban agar mereka memberikan keterangan sesuai kejadian yang dialaminya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense