Dark/Light Mode

Kehadiran Bullion Bank Dinanti

RI Dapat Lebih Maksimal Kelola Aset Logam Mulia

Jumat, 13 Desember 2024 07:05 WIB
Bullion bank atau bank emas.
Bullion bank atau bank emas.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kehadiran bullion bank atau bank emas sangat dibutuhkan Indonesia. Selain memudahkan pencatatan cadangan logam mulia di dalam negeri, ekosistem bank emas akan menopang pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, rencana besar tersebut diharapkan segera direalisasikan.

Analis pasar Ibrahim Assuaibi mengatakan, sejumlah negara seperti Amerika Serikat (AS), China, Jepang dan lainnya bisa mengetahui jumlah emas yang diproduksinya karena memiliki bullion bank. Berbeda dengan Indonesia, yang belum memiliki bullion bank.

“Di Indonesia, ada Antam, Pegadaian, mereka jual emas sekian ton. Tapi, kita nggak tahu, sebenarnya berapa sih cadangan atau jumlah emas yang ada di Indonesia,” ujar Ibrahim kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Karena itu, dengan ada bullion bank, Pemerintah berharap hasil produksi emas dalam negeri tidak lagi dijual mentah ke luar negeri. Tetapi harus diolah di dalam negeri dan menjadi produk emas batangan.

Baca juga : Hilirisasi Menuju Kedaulatan Energi

Apalagi Pemerintah telah mengambil alih PT Freeport Indonesia dan membangun smelter untuk mendukung proses produksi emas batangan di dalam negeri.

“Nah, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) diminta Pemerintah untuk membangun bullion bank, agar orang simpan emas di bank, tercatat jumlahnya dan ada legalitasnya. Misalnya, dari smelter di Gresik, ada produksi 60 ton per tahun. Jadi jelas berapa emas yang (Indonesia) miliki,” kata Ibrahim.

Namun jika melihat aturan modal inti yang harus dimiliki Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sebagai penyelenggara bullion bank, yaitu sebesar Rp 14 triliun, belum banyak bank yang bisa memenuhi syarat itu.

“Jadi wajar saja, kalau yang diusulkan itu BRI. Karena, modalnya cukup, jaringannya kuat dan tersebar sampai ke daerah. BSI modalnya juga cukup. Dan ke depan tentu akan terus berkembang,” tutur Ibrahim.

Baca juga : Transjakarta Ngebet Kerek Tarif Penumpang

Karena rencana besar ini diharapkannya bisa terealisasi, walaupun membutuhkan waktu.

“Yang penting ada regulasi dan ekosistemnya terbentuk. Karena bullion bank ini sudah diwacanakan sejak Pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), lalu dilanjutkan di Pemerintahan Joko Widodo,” katanya.

Sebagai gambaran, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, agar lembaga jasa keuangan dapat melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas. Aturan itu turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Selain usaha Bulion, POJK Nomor 17 Tahun 2024 mengatur penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion. Kemudian, mengatur penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud dan pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan.

Baca juga : Megatron-Bukilic Menggila

Terpisah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah menekankan, untuk pengembangan bullion bank di Indonesia harus dilakukan pengembangan ekosistemnya dulu.

Salah satunya, kata dia, usulan pembentukan Dewan Emas Nasional yang berperan dalam mengawasi operasional bank emas secara menyeluruh.

Hal ini sesuai standar internasional, atau aturan yang telah diterapkan di negara lain, yang lebih dulu memiliki bank emas.

Menurut Ahmad, yang paling penting untuk segera dibentuk Pemerintah adalah Dewan Emas Nasional.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.