BREAKING NEWS
 

Pemerintah Pastikan PPN 12 Persen Hanya Sasar Kelompok Barang Dan Jasa Mewah

Reporter & Editor :
M ADE AL KAUTSAR
Senin, 16 Desember 2024 16:43 WIB
Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih (KMP) dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteran, di Jakarta, Senin (16/12). Foto: Instagram/airlanggahartarto_official

RM.id  Rakyat Merdeka - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kebijakan ini hanya menyasar kelompok barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu.  

Barang dan jasa mewah itu antara lain bahan makanan premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, hingga listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3500 VA.  

Di luar itu, pemerintah memastikan sejumlah barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari pajak alias nol persen PPN. Seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, serta jasa pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum.  Insentif PPN yang dibebaskan pada tahun 2025 ini diproyeksi mencapai Rp 265,6 triliun.

Baca juga : PKB Dukung PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah

“Agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteran, di Jakarta, Senin (16/12).

Airlangga menambahkan, pemerintah juga telah menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat. Stimulus ini mencakup:  

Insentif Rumah Tangga

- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) seperti minyak goreng Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.  

Adsense

- Bantuan pangan/beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima manfaat dari masyarakat berpenghasilan rendah selama Januari-Februari 2025.  

Baca juga : Kemenag Pastikan, Lelang Pesawat Haji 2025 Transparan dan Akuntabel

- Diskon biaya listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2200 VA selama dua bulan pertama tahun depan.  

Stimulus ekonomi ini dirancang agar kebijakan kenaikan PPN tidak berdampak besar bagi masyarakat kecil. 

Insentif Kelas Menengah Dan Dunia Usaha

Untuk masyarakat kelas menengah, insentif yang diberikan berupa PPN DTP untuk properti hingga harga Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar.

Insentif PPN DTP juga diberikan kepada kendaraan listrik (EV) roda empat dan bus tertentu. Selain itu, ada juga insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor hybrid serta pembebasan bea masuk kendaraan listrik impor (CBU).  

Baca juga : Ristadi: Kondisi Sekarang Ini Tentu Kami Syukuri

Pemerintah juga akan mengguyur insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta/bulan, optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan tidak hanya manfaat tunai, tapi juga manfaat pelatihan dan akses informasi pekerjaan, serta Relaksasi/Diskon sebesar 50 lersen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya. 

Sejalan dengan azas keadilan dan gotong royong, atas Barang dan Jasa Mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak dikenakan PPN seperti bahan makanan premium (antara lain beras, buah-buahan, ikan dan daging premium), pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA, dalam paket kebijakan ekonomi ini akan dikenakan PPN 12 persen.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense