RM.id Rakyat Merdeka - Sejumlah kalangam meminta Pemerintah mengevaluasi keputusan tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok di 2025. Sebab, tanpa kenaikan tarif cukai, upaya menurunkan prevalensi perokok sulit dicapai.
Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), Aryana Satrya menyatakan, penerapan cukai hasil tembakau akan menurunkan prevalensi perokok, terutama pada anak-anak. Kerenanya, dia menyesalkan, Pemerintah memutuskan tak menaikan tarif cukai rokok di tahun 2025.
“Di Indonesia, prevalensi perokok anak masih belum terkendali. Selain itu, berbagai studi membuktikan, harga rokok di Indonesia masih murah, dan pengeluaran rumah tangga untuk rokok menempati posisi kedua setelah bahan makanan,” ujar Aryana, dikutip Sabtu (21/12/2024).
Baca juga : Golkar Deklarasi Usung Mantan Wakil Wali Kota Pangkalpinang
Menurut dia, kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) yang disebut-sebut akan menekan keterjangkauan masyarakat terhadap harga rokok, belum signifikan. Aryana menilai, kenaikan HJE terhadap semua jenis rokok masih sangat murah, bahkan harga tertinggi masih di bawah 50 ribu rupiah per bungkus atau sekitar Rp 2.500 per batang.
“Itu masih sangat terjangkau oleh kelompok rentan, anak-anak, dan keluarga miskin. Padahal, hasil penelitian Nurhasanah dan kawan-kawan pada 2022 menunjukkan, para perokok baru akan berhenti merokok, jika harga rokok mencapai Rp 75.000 per bungkus atau Rp 3.500 per batang,” tuturnya.
Diketahui, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 dan 97 Tahun 2024, Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional naik rata-rata 10 persen untuk tahun 2025, atau terendah sejak 2023, yang berkisar diangka 13 persen. Sementara, HJE rokok elektrik naik rata-rata 11 persen, lebih tinggi daripada kenaikan tahun 2024.
Baca juga : Pemerintah Hati-hati Bicara
Terpisah, Founder yang juga CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Diah Satyani Saminarsih mengaku belum melihat adanya upaya signifikan, untuk mendekatkan jarak tarif cukai dan harga jual rokok eceran. Menurut dia, kenaikan harga eceran sebesar 10 persen dan tidak adanya kenaikan tarif cukai tidak, berdampak terhadap masyarakat prasejahtera dan kelompok rentan.
“Sebab, rumah tangga perokok masih mengalokasikan anggaran belanja signifikan untuk rokok,” imbuhnya.
Diah mengungkapkan, beban ekonomi akibat konsumsi rokok sangat jauh dibandingkan pemasukan CHT. “Realisasi CHT hanya Rp 172,3 triliun, sementara beban ekonomi untuk kesehatan dan non kesehatan mencapai Rp 410,8 triliun, apalagi tahun 2025 Pemerintah tidak menaikkan tarif CHT,” keluhnya.
Baca juga : Libur Nataru Di Jakarta Aman, Nyaman Dan Lancar
Program Manager di Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Annisya Aulia Lestari menambahkan, keterjangkauan harga rokok membuat anak muda tertarik untuk merokok. Menurut dia, banyaknya anak muda terpapar rokok elektronik, karena harganya masih terjangkau, dengan harga Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
“Akses untuk membeli pun mudah, tidak ada validasi apakah konsumen sudah berumur di atas 21 tahun, bahkan bisa dibeli secara bebas di e-commerce,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti masih maraknya sponsor dan iklan produk tembakau di sosial media dan website, yang menarik perhatian remaja. “Ini perlu diatur oleh Pemerintah. Apalagi dengan tidak naiknya cukai rokok untuk tahun depan,” tegas Annisya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.