RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR, yang juga menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya keterlibatan HK selaku Sekjen PDI Perjuangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Baca juga : KPK Usut Korupsi di PT PP, Tetapkan 2 Orang Tersangka
Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku sebagai memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Suap diberikan untuk memuluskan Harun Masiku untuk menjadi Anggota DPR, menggantikan caleg PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Harun Masiku sendiri saat ini masih buron.
Baca juga : RK-Suswono Terima Hasil Pilkada, Sekjen PKB: Saatnya Bersatu Membangun Jakarta
"Uang suap itu diduga sebagian berasal dari HK," ungkapnya.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka lewat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Baca juga : Tingkatkan Kompetensi Pegawai, KAI Properti Gelar Inhouse Training
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka melalui gelar perkara atau ekspose pada 20 Desember 2024 atau di hari yang sama dengan serah terima jabatan (sertijab) pimpinan baru KPK.
Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 31 tahun 1999 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.