Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan Tbk (Persero) atau PTPP.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menjerat dua orang sebagai tersangka.
"Untuk diketahui bahwa per tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Baca juga : Pura-pura Nagih Utang Dan Potong Anggaran
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas dua orang yang telah berstatus tersangka. Hal ini lantaran proses penyidikan masih berjalan.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," ucap Juru Bicara berlatar belakang penyidik ini.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri.
Baca juga : KPK 1 M, Kejagung 288 M
Pencegahan ini untuk memastikan kedua orang itu tidak berada di luar negeri saat dipanggil untuk diperiksa tim penyidik.
"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," imbuh Tessa.
Dia mengungkapkan, kasus dugaan korupsi yang diusut KPK terkait sejumlah proyek di Divisi Engineering Procurement Construction (EPC) PTPP periode 2022-2023.
Baca juga : 1 Orang Ditetapkan Tersangka, 8 Dicekal
Kasus korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
"Hasil perhitungan sementara Kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar," tandas Tessa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya