RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak hanya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR.
Hasto juga dijerat KPK sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus suap pengurusan yang menjerat mantan calon legistlatif (caleg) PDIP Harun Masiku tersebut.
Baca juga : Dugaan Korupsi Pengolahan Karet di Kementan, KPK Tetapkan Satu Tersangka
“Pada saat proses tangkap tangan oleh KPK pada 8 Januari 2020, saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jl. Sutan Syahrir untuk menelepon HM dan memerintahkan merendam hp (handphone) dalam air dan segera melarikan diri,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Pegawainya, Nur Hasan, adalah penjaga rumah aspirasi JI. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto.
Baca juga : Tekan Kematian Akibat Kanker Payudara, Pemerintah Ingatkan Pentingnya Skrining
Kemudian, ditambahkan Setyo, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, dia memerintahkan salah satu pegawainya untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan KPK.
“Saudara HK juga mengumpulkan beberapa saksi dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” tuturnya.
Baca juga : Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Ditetapkan dengan Ketetapan MPR
Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.