Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Tekan Kematian Akibat Kanker Payudara, Pemerintah Ingatkan Pentingnya Skrining
Jumat, 1 November 2024 13:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penanganan kanker payudara menjadi salah satu prioritas Pemerintah dalam Rencana Kanker Nasional 2024-2034.
Sebab, penyakit tersebut menjadi salah satu penyebab utama kematian terkait kanker. Hampir 70 persen kasus diketahui saat stadium lanjut.
Berdasarkan data Global Cancer Observatory (Globocan) 2022, lebih dari 66 ribu wanita Indonesia menerima diagnosis kanker payudara, dengan tingkat kematian 30 persen dari total kasus per tahun.
Tim Kerja Penyakit Kanker dan Kelainan Darah dari Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Theresia Sandra Diah Ratih menegaskan, skrining kanker payudara penting dilakukan sejak dini. Sehingga tidak terlambat dalam penanganan kanker payudara.
“Di tahap awal, (kanker payudara) masih mudah dilakukan pencegahan. Berdasarkan hasil riset, sebanyak 99 persen pengobatan kanker payudara berhasil dilakukan, jika masih berada pada stadium 1-2. Bisa sembuh,” ujar Theresia di Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Baca juga : Selusin Pemain Cedera, Pep Guardiola Pusing 7 Keliling
Namun, dia mengungkapkan, sebagian besar pasien kanker payudara, datang berobat saat memasuki stadium 3 dan 4. Karenanya, kebiasaan deteksi sejak dini harus dilakukan, agar upaya penyembuhan para pengidap kanker payudara berhasil dengan baik.
Pemerintah berupaya memberikan berbagai fasilitas untuk memudahkan perempuan Indonesia mendeteksi kanker payudara sejak dini.
“Dengan begitu, penyakit yang banyak ditemukan di Indonesia dan juga dunia itu, dapat dihadapi dengan mudah,” jelas Theresia.
Sementara untuk pasien yang sudah terdeteksi menderita penyakit kanker, negara hadir melalui melalui Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
JKN adalah salah satu jenis program perlindungan sosial bidang kesehatan, yang dikeluarkan BPJS Kesehatan, untuk kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Baca juga : Gibran Pegang Kendali Pemerintah 2 Minggu
Biaya pengobatan kanker, termasuk kemoterapi standar dan atau radioterapi, ditanggung. JKN juga menanggung biaya obat-obatan yang diperlukan pasien sesuai dengan Formularium Nasional atau Fornas, yakni daftar penyediaan jenis dan harga obat untuk acuan layanan jaminan kesehatan nasional.
Umi Jamilatun merupakan salah satu masyarakat yang merasakan manfaat BPJS dalam pengobatan kanker payudara. Ia didiagnosa mengidap penyakit tersebut pada 2014.
"Sebagai penyintas kanker yang membutuhkan pengobatan jangka panjang, BPJS sangat membantu saya dalam pengobatan," kata Umi Kepada Rakyat Merdeka, pekan lalu.
Di awal-awal menggunakan BPJS, kendala utama layanan, kisah Umi, adalah antrean panjang di setiap loket, mulai dari administrasi, poliklinik, apotek, hingga layanan kesehatan lainnya.
Untungnya, saat ini, kondisinya sudah berbeda karena dimudahkan dengan aplikasi JKN Mobile.
Baca juga : Persaingan Ketat Menuju Piala Dunia, Erick Minta STY Matangkan Tim Dan Taktik
“Hampir 10 tahun saya menggunakan, fasilitas BPJS telah mengalami banyak kebijakan, terutama teknis berobat di lapangan,” ungkapnya.
Umi menambahkan, selama menjalani pengobatan kanker payudara, dia selalu mendapatkan obat sesuai dengan daftar yang diatur pada Fornas.
Meski begitu, ia berharap, BPJS juga dapat menanggung obat tertentu bagi pasien kanker payudara yang terdeteksi masih stadium awal, seperti Transtuzumab.
"Karena ketentuan yang berlaku sekarang, obat targeting tersebut diberikan dalam kondisi stadium lanjut, yang sebenarnya kurang maksimal untuk membantu kesembuhan pasien, jika dibandingkan diberikan saat stadium awal," jelasnya.
Umi juga berharap agar rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) pertama ke rumah sakit bagi pasien yang harus berobat jangka panjang, bisa berlaku lebih dari 3 bulan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya