RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan tidak bermuatan politis.
“Ini murni penegakan hukum. Kami murni melakukan proses penegakan hukum saja,” ujar Setyo menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Eks Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) ini menambahkan, penetapan tersangka itu juga tidak ada kaitannya dengan Kongres PDIP yang akan digelar pada tahun 2025 mendatang.
“Selama ini ya, kami pimpinan, sama sekali tidak ada informasi, masukan, dan lain-lain, terkait masalah kongres atau segala macam,” tegasnya.
“Kami hanya mendengarkan proses ekspose dan jalannya ekspose. Alhamdulillah Puji syukur kepada Tuhan, dihadiri oleh semua pimpinan, lengkap, termasuk dari kedeputian yang lain. Sehingga menurut saya keputusannya diambil secara akurat dan itulah yang menjadi sprindik tersebut,” sambung Setyo.
Dia menambahkan, KPK baru menetapkan Hasto sebagai tersangka saat ini karena faktor kecukupan alat bukti.
“Kenapa baru sekarang? Karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin,” tuturnya.
Baca juga : Pemerintah Prioritaskan Stimulus, Tak Ada Rencana Penurunan Batas Pajak UMKM
Kemudian, lanjutnya, setelah pada tahap proses pencarian tersangka kasus ini yang buron, Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, serta penyitaan barang bukti elektronik.
“Nah, di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan, mengambil keputusan,” ungkapnya.
Setyo memastikan, penetapan tersangka terhadap Hasto melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan komisi antirasuah.
“Baru kemudian diputuskan, terbit Surat Perintah Penyidikan. Jadi sebetulnya alasan pertimbangan,” tegas Setyo.
Hasto menyandang status tersangka dalam dua perkara. Pertama, kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR.
KPK menyebut, Hasto bersama Harun Masiku lewat orang kepercayaannya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sejumlah 19 ribu dolar AS (Rp 307 juta dalam kurs saat ini) dan 38.350 dolar Singapura (Rp 456 juta) pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019.
Uang suap itu untuk memuluskan caleg PDIP Harun Masiku untuk melenggang ke DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Setyo mengungkapkan, sebagian uang suap tersebut berasal dari Hasto.
Baca juga : KPK Tegaskan Belum Ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
“Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari saudara HK,” ujar Setyo.
Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara perkara kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan Harun Masiku.
KPK menyebut, pada saat OTT pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan salah satu pegawainya, Nur Hasan, di Jl. Sutan Syahrir, untuk menelepon Harun Masiku dan memerintahkan merendam handphone di dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, dia memerintahkan salah satu pegawainya untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan KPK.
Selain itu Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Dalam perkara ini, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : KCIC Tegaskan Tak Terlibat Pengadaan Jasa Pengangkutan Kereta Cepat
Sebelumnya, Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo mengaku heran dengan penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Apalagi, penetapan tersangka terjadi menjelang HUT ke-52 PDIP dan Kongres VI PDIP.
Menurut pria yang akrab dipanggil FX Rudy itu, ada kemungkinan bahwa penetapan tersangka itu ada cawe-cawe dari pihak tertentu.
“Kenapa saya sampaikan demikian, ya karena proses mentersangkakan ini mendekati PDIP akan mempunyai gawe besar yaitu ulang tahun yang ke-52," ujar Rudy, Selasa (24/12/2024).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.