RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberi penjelasan mengenai wacana mengampuni koruptor. Dia menyampaikan, Pemerintah punya dua mekanisme untuk memberikan pengampunan terhadap pelaku tindak pidana. Aturan ini juga berlaku untuk koruptor yang bisa diampuni Presiden hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui metode denda damai.
Pengampunan bisa diberikan Presiden lewat persetujuan DPR dan Mahkamah Agung (MA) setelah koruptor mengembalikan uang yang dicurinya ke negara. Hak pengampunan tersebut merupakan keistimewaan Presiden dalam bentuk grasi, amnesti, hingga abolisi untuk segala jenis tindak pidana.
Kini, kewenangan untuk mengampuni koruptor juga bisa dilakukan Kejagung dengan menerapkan denda damai. Undang-Undang tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan pengampunan pidana dengan mekanisme tersebut.
“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” jelas Supratman, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/12/2024).
Dia menerangkan, maksud dari denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui Jaksa Agung. Pengenaan denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.
Baca juga : Dijanjikan Imin Di Ragunan: Yang Miskin Dan Menuju Miskin Akan Dibantu
Supratman mengatakan, implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU Kejaksaan. Sebelumnya, Pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung.
"Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara Pemerintah dan DPR, itu cukup Peraturan Jaksa Agung," imbuhnya.
Meski demikian, Menteri asal Partai Gerindra ini menegaskan, Presiden Prabowo tetap bersikap sangat selektif dalam memberikan pengampunan untuk para koruptor. Presiden juga berkomitmen untuk memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku yang menyebabkan kerugian negara.
Kembali mengenai pengampunan, Supratman menjelaskan, dalam menangani kasus korupsi, Pemerintah menaruh perhatian kepada aspek pemulihan aset, tidak hanya fokus pada pemberian hukuman. “Yang paling penting bagi Pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery (pemulihan aset) itu bisa berjalan," tutur mantan Ketua Badan Legislasi DPR tersebut.
Apabila pemulihan aset bisa baik, kata dia, pengembalian kerugian negara pun bisa maksimal, dibandingkan dari sekadar menghukum. Dia pun kembali menegaskan, pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana merupakan hak konstitusional Presiden yang diberikan UUD 1945.
Baca juga : KPK Ngegas, Banteng Ngerem Mendadak
Untuk mekanisme pengampunan, pihaknya masih menunggu arahan Presiden Prabowo. “Kita akan tunggu arahan Bapak Presiden selanjutnya. Kami belum mendapat arahan nih, nanti implementasinya seperti apa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo meminta koruptor mengembalikan uang yang telah dicurinya kepada negara jika ingin mendapat pengampunan. Hal tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri forum mahasiswa Indonesia, di Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, Presiden menginginkan Indonesia punya produk hukum baru yang tidak selalu bicara soal pemenjaraan agar koruptor mendapat efek jera. Pemerintah pun mengambil opsi rehabilitasi untuk menyadarkan pelaku.
“Efek jera itu tidak lagi menjadi target utama. Orang dihukum supaya dia sadar. Ada rehabilitasi supaya dia menyadari perbuatannya. Jadi, taubatan nasuha lah kira-kira begitu kan. Kerugian negara dikembalikan,” kata Yusril, di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Yusril menilai, konsep pemenjaraan sudah usang karena merupakan warisan kolonial. “Pidana baru kita ini kan nggak lagi banyak bicara efek jera,” tegasnya.
Baca juga : Golkar Sulsel Jadi Rebutan
Ia menjelaskan, berdasarkan UUD 1945, Presiden punya kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, hingga abolisi untuk segala jenis tindak pidana. Namun, ada langkah hukum lanjutan yang perlu dilakukan Pemerintah. Misalnya, jika Presiden mau memberikan grasi bisa meminta pertimbangan MA.
Namun, penjelasan ini tak bisa diterima aktivitas antikorupsi. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menolak wacana memberikan ampunan bagi koruptor. Kata Boyamin, mengampuni koruptor bertentangan dengan UU yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, yaitu Undang-Undang Nomor 31/1999, dengan tegas mengatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya,” tegas Boyamin, saat dihubungi Rakyat Merdeka, Rabu (25/12/2024). BYU/UMM
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.