RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan, tak ada narapidana kasus korupsi alias koruptor dalam daftar 44 ribu napi yang diusulkan mendapatkan amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Dari 44 ribu (napi) itu, tak ada satu pun (yang) terkait dengan kasus korupsi. Sama sekali tidak ada,” tegas Supratman di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Eks Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menyampaikan, mereka yang akan menerima amnesti itu terdiri dari empat kategori narapidana.
Baca juga : KPK Tegaskan Tak Ada Hubungan Penetapan Tersangka Hasto Dengan Kongres PDIP
Pertama, narapidana terkait kasus politik, salah satunya adalah gerakan dugaan makar di Papua.
Berikutnya kedua, narapidana yang mengidap sakit berkelanjutan dan membutuhkan penanganan yang memadai di luar lapas.
“Mungkin karena dia mengalami gangguan jiwa ataupun juga karena ada gangguan penyakit yang agak sulit untuk dilakukan penanganan di lapas kita. Terutama yang terkena HIV dan HIV-AIDS ya,” tuturnya.
Baca juga : Kunjungi Gereja Katedral, Menko Polkam Sampaikan Pesan Natal Presiden Prabowo
Kemudian ketiga, narapidana yang dijerat Pasal UU ITE menyangkut penghinaan terhadap kepala negara.
Sementara yang keempat adalah siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, tetapi statusnya sebagai pengguna.
“Yang memang seharusnya mereka tidak berada di lapas," imbuh Supratman.
Baca juga : Menkum: Koruptor Tidak Serta Merta Dapat Amnesti
"Clear ya? Jadi nggak ada di 44 ribu itu (koruptor). Sampai di mana tahapnya? Sementara Kementerian Imipas masih terus melakukan asesmen untuk terkait dengan hal itu," sambung Supratman, mengakhiri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.