Sebelumnya
“Beberapa waktu kemudian, LR kembali menemui RS dan meminta agar tersangka ED ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur, tersangka HH dan tersangka M sebagai hakim anggota,” tutur Abdul Qohar.
“Pada 5 Maret 2024, tersangka ED bertemu dengan RS. Pada pertemuan itu, RS mengatakan pada tersangka ED sambil menepuk pundak ED, ‘Lae, Saudara saya tunjuk sebagai ketua majelis’,” beber Abdul Qohar.
Di hari itu pula, diterbitkan penetapan majelis hakim yang ditandatangani Wakil Ketua PN. Surabaya. Padahal pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sejak 22 Februari 2024.
Baca juga : Denada: Wajah Ari Wibowo Tak Membosankan
Abdul Qohar mengemukakan,selama perkara hukum itu berproses di PN Surabaya, ibu Ronald Tannur, MW telah menggelontorkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar. Uang diberikan secara bertahap untuk mengurus kasus hukum anaknya, Ronald Tannur.
“Selain itu, LR menalangi terlebih dahulu sebagai biaya pengurusan perkara tersebut sampai dengan putusan PN Surabaya. Jumlahnya sekitar Rp 2 miliar, sehingga seluruhnya berjumlah Rp 3,5 miliar,” ujar Aditiyam.
LR lalu mengucurkan 148 juta dolar Singapura. Besarannya 20 ribu dolar Singapura untuk Rudi yang diserahkan lewat hakim ED. Uang sejumlah 140 ribu dolar Singapura diberikan LR kepada ED di gerak makanan Bandara Ahmad Yani Semarang pada 1 Juni 2024.
Baca juga : Pemagaran Laut Terjadi Juga di Bekasi
Dua pekan setelahnya, ED membagi-bagikan uang itu. Rinciannya untuk 38 ribu dolar Singapura dan untuk M dan HH masing-masing 36 ribu dolar Singapura.
“Dalam pembagian tersebut, diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua PN Jakarta Pusat, mendapat bagian sebesar 20 ribu dolar Singapura. Dan sebesar 10 ribu dolar Singapura untuk S selaku panitera pengganti,” ungkap Abdul Qohar.
Namun, uang jatah untuk Rudi dan S belum diserahkan. Lantaran masih dipegang LR.
Baca juga : Penuhi Susu untuk Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Impor 200 Ribu Sapi Perah
Abdul Qohar mengutarakan, tim penyidik menemukan uang lebih banyak dari nilai suap dari hasil penggeledahan di dua kediaman Rudi. Sumber penerimaan uang-uang itu pun masih ditelusuri.
“Yang pasti sebagaimana kami sampaikan tadi, beberapa pasal yang disangkakan kepada tersangka, juga disangkakan Pasal 12 B yaitu tentang gratifikasi,” imbuhnya. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.