Dark/Light Mode

Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Pemberhentian Hakim Rudi Sudah Diproses Ketua MA

Kamis, 16 Januari 2025 06:10 WIB
Juru Bicara MA Yanto memberikan keterangan pers di Gedung MA mengenai penahanan hakim Rudi Suparmono, Rabu (15/1/2025). (Foto: Istimewa)
Juru Bicara MA Yanto memberikan keterangan pers di Gedung MA mengenai penahanan hakim Rudi Suparmono, Rabu (15/1/2025). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Beberapa waktu kemudian, LR kembali menemui RS dan meminta agar tersangka ED ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur, tersangka HH dan ter­sangka M sebagai hakim ang­gota,” tutur Abdul Qohar.

“Pada 5 Maret 2024, tersangka ED bertemu dengan RS. Pada pertemuan itu, RS mengatakan pada tersangka ED sambil me­nepuk pundak ED, ‘Lae, Saudara saya tunjuk sebagai ketua maje­lis’,” beber Abdul Qohar.

Di hari itu pula, diterbitkan penetapan majelis hakim yang ditandatangani Wakil Ketua PN. Surabaya. Padahal pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sejak 22 Februari 2024.

Baca juga : Denada: Wajah Ari Wibowo Tak Membosankan

Abdul Qohar mengemukakan,selama perkara hukum itu ber­proses di PN Surabaya, ibu Ronald Tannur, MW telah menggelontorkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar. Uang diberikan secara bertahap untuk mengurus kasus hukum anaknya, Ronald Tannur.

“Selain itu, LR menalangi terlebih dahulu sebagai biaya pengurusan perkara tersebut sampai dengan putusan PN Surabaya. Jumlahnya sekitar Rp 2 miliar, sehingga seluruhnya berjumlah Rp 3,5 miliar,” ujar Aditiyam.

LR lalu mengucurkan 148 juta dolar Singapura. Besarannya 20 ribu dolar Singapura untuk Rudi yang diserahkan lewat hakim ED. Uang sejumlah 140 ribu dolar Singapura diberikan LR kepada ED di gerak makanan Bandara Ahmad Yani Semarang pada 1 Juni 2024.

Baca juga : Pemagaran Laut Terjadi Juga di Bekasi

Dua pekan setelahnya, ED membagi-bagikan uang itu. Rinciannya untuk 38 ribu dolar Singapura dan untuk M dan HH masing-masing 36 ribu dolar Singapura.

“Dalam pembagian tersebut, diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua PN Jakarta Pusat, mendapat bagian sebesar 20 ribu dolar Singapura. Dan sebesar 10 ribu dolar Singapura untuk S selaku panitera pengganti,” ung­kap Abdul Qohar.

Namun, uang jatah untuk Rudi dan S belum diserahkan. Lantaran masih dipegang LR.

Baca juga : Penuhi Susu untuk Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Impor 200 Ribu Sapi Perah

Abdul Qohar mengutarakan, tim penyidik menemukan uang lebih banyak dari nilai suap dari hasil penggeledahan di dua kediaman Rudi. Sumber peneri­maan uang-uang itu pun masih ditelusuri.

“Yang pasti sebagaimana kami sampaikan tadi, beberapa pasal yang disangkakan kepada ter­sangka, juga disangkakan Pasal 12 B yaitu tentang gratifikasi,” imbuhnya. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.