BREAKING NEWS
 

Korban Kasus Robot Trading Net89 Sepakat Damai, Tempuh Restorative Justice

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Jumat, 17 Januari 2025 23:43 WIB
Pertemuan pihak pelapor dan terlapor kasus robot trading Net89. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89 memasuki babak baru. Para pelapor atau korban sepakat dengan pihak terlapor untuk menempuh jalur di luar persidangan atau yang dikenal dengan sebutan restorative justice.

Kesepakatan yang melibatkan dua pihak ini terjadi di Jakarta, Jumat (17/1/2025). Pihak korban atau pelapor dihadiri perwakilan dari berbagai paguyuban, salah satunya dari Law Firm MZA & Partners, Gempur atau Gerakan Maju Pertahankan Uang Rakyat, Onny Assaad Kantor Hukum Assaad Murbantoro Sihombing Assiciate, Ferry Irawan dari Sentral & Partner Law, dan Ferry Lesmana dari Bhayangkara Abdi Perkasa Lawfirm.

Dari pihak terlapor dihadiri sejumlah kuasa hukum antara lain dari Natanael Manullang, Pasa Deda Siregar dan Tri Maha Eka Bangun dari Kantor Hukum Pasa Maha & Rekan, Andi A Nawawi dari Kantor ANP Law Office, Equiseon Billy Siagian dan Selamat Tambunan dari Kantor JST Law Office, serta Herry Yap dari Kantor HRY & Partners.

"Hari ini pertemuan kita sebenarnya mempertemukan 15 Laporan Polsi (LP) yang ada di Bareskrim dengan lawyer-lawyer terlapor," kata Kuasa Hukum salah satu pihak korban Net89, Ferry Lesmana, dari Bhayangkara Abdi Perkasa Lawfirm.

Baca juga : Gotrade Hadirkan Options Trading, Alat Kendali Penuh atas Investasi

Kata Ferry, dalam pertemuan semua pihak duduk bersama untuk menyatakan bahwa pelapor dan terlapor siap melakukan restoratif justice atau perdamaian.

Hal senada diungkapkan kuasa hukum korban lainnya, Ferry Irawan dari Sentral & Partner. Dia mewakili 130 korban dalam perkara Net89. Dia setuju dengan restoratif justice yang dilakukan antara pihak terlapor dan pelapor.

Adsense

"Semuanya clear hari ini. Kami berharap pihak Bareskrim bisa menyetujuinya agar kami pada korban terakomodir kerugiannya," kata dia.

Dari Kuasa Hukum terlapor, Herry Yap mengatakan, pihaknya menerima kesepakatan restoratif justice yang diajukan dua pihak. "Menyatakan siap melakukan restorative justice," tegasnya.

Baca juga : Bamsoet Soroti Penanganan Kasus Suap Hingga Restorative Justice

Bionda Johan Anggara dari perwakilan Law Firm MZA & Partners menambahkan, proses hukum dengan restoratif justice merupakan terobosan hukum yang harus menjadi pioner sistem hukum di Indonesia yang melibatkan banyak korban.

Dia mengatakan, dalam melaksanakan restorative justice kasus Net89, telah memenuhi syarat umum, antara lain tidak bersifat radikalisme dan separtisme dan bukan merupakan tindak pidana korupsi. "Juga telah memenuhi syarat formil dengan adanya surat pernyataan kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani para korban lewat perwakilan yang sah hari ini," ujar Bionda.

Pihaknya berharap kepolisian mendengar keinginan para korban untuk mempercepat restorative justice. Alasannya, banyak korban sudah menderita karena kasus yang sudah berlarut. Jika dibawa dalam proses peradilan, prosesnya akan lama lagi.

"Para korban akan sangat berterima kasih jika pihak kepolisian mengakomodir keinginan mayoritas korban Net89. Akan menjadi kredit point bahwa kepolisian memang mendengar penderitaan para korban" pungkas Bionda.

Baca juga : Masyarakat Harus Dilindungi

Kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ini heboh karena telah menyeret sejumlah artis dan publik figur. Ribuan orang disebut telah menjadi korban, dan ratusan di antaranya telah melapor ke pihak kepolisian.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense