Dark/Light Mode

2 Tahun Buron

Bos Robot Trading Viral Blast Ditangkap Bareskrim Polri Di Bangkok

Sabtu, 27 Januari 2024 15:18 WIB
Foto: Dok. Polri
Foto: Dok. Polri

RM.id  Rakyat Merdeka - Bareskrim Polri menangkap pendiri robot trading Viral Blast, Putra Wibowo, setelah hampir dua tahun buron.

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perdagangan dan penipuan itu masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak awal 2022.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin menyebut, Putra ditangkap di Bangkok, Thailand.

Penangkapan berawal dari pelanggaran administrasi imigrasi yang dilakukan Putra, yakni melebihi batas waktu tinggal alias overstay. Putra tinggal bersama istrinya di Ibu Kota Negeri Gajah Putih tersebut.

Baca juga : EMCL dan YTBN Gotong Royong Sediakan Fasilitas Sanitasi di Tuban

“Tersangka dilakukan penangkapan di Bangkok berdasarkan, awalnya, adalah pelanggaran keimigrasian karena yang bersangkutan melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Dittipideksus,” ungkap Samsul, di Bareskrim Polri, Sabtu (27/1/2024).

Pihak Imigrasi Bangkok kemudian berkoordinasi dengan atase kepolisian Republik Indonesia di Bangkok, menghubungi Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Kemudian, Tim Bareskrim Polri bersama-sama Tim Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional menjemput Putra di Bangkok. Putra tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (26/1/2024).

Dalam foto yang beredar terlihat, Putra mengenakan kaos dengan gambar-gambar kecil warna-warni, dan menggendong tas merah.

Baca juga : Usung Konsep Eco Living in Harmony, Metland Garap Proyek Residensial Di Cikarang

Seorang penyidik merangkulnya. Putra juga dipamerkan dalam konferensi pers, dengan mengenakan kemeja tahanan berwarna oranye dan menghadap ke belakang.

“Hari ini (tersangka) akan mulai menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim,” ungkapnya.

Setelah penahanan, penyidik akan melakukan pelacakan aset alias asset tracing milik Putra.

Sejauh ini, penyidik telah menyita apartemen dan sejumlah rekening atas nama orang lain.

Baca juga : Ganjaran Buruh Berjuang Perluas Struktur Pemenangan Ganjar-Mahfud Di Batang

Samsul menuturkan, kasus ini sudah ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri sejak 2022. Kerugiannya, mencapai Rp1,8 triliun, dari 11.930 korban.

Atas perbuatannya, Putra disangkakan dengan Pasal 105 Jo 106 UU perdagangan, Pasal 378 dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Dalam kasus ini Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Putra Wibowo, ketiga tersangka lain adalah Rizky Puguh Wibowo, Zainal Huda Purnama, dan Minggus Umboh telah berstatus terpidana.

Rizky Puguh Wibowo divonis 20 tahun penjara, Zainal Hudha Purnama 20 tahun penjara, dan Minggus Umboh, 16 tahun penjara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.