Dark/Light Mode

Hadiri Pelantikan Jampidum, Bamsoet Dorong Optimalisasi Restorative Justice

Selasa, 11 Juni 2024 18:26 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi berbagai langkah dan gebrakan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pemberantasan mega korupsi. Hal itu disampaikan Bamsoet saat Jaksa Agung melantik Asep Nana Mulyana sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) dan Harli Siregar sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), di Kejagung, Jakarta, Selasa (11/6).

Diangkatnya Asep Nana Mulyana sebagai Jampidum diharapkan mampu menyelesaikan berbagai tugas dan pekerjaan rumah sudah menanti. Khususnya dalam memastikan keadilan restoratif (restorative justice) terlaksana dengan baik, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga : Terima Pengurus KONI Tangsel, Bamsoet Dorong Sport Tourism dan Sport Industry

"Pekerjaan rumah Jampidum dan jajarannya, yang tak kalah penting adalah menyiapkan panduan atau pedoman atas pemberlakuan KUHP pada tahun 2026 agar seluruh jajaran Kejaksaan Agung memiliki pandangan yang sama dalam penegakan hukum terkait dengan keadilan restoratif yang terus digaungkan Jaksa Agung," ujar Bamsoet.

Menurut Bamsoet, restorative justice adalah kebijakan hukum yang sangat kuat bagi jaksa selaku pemilik dominus litis (pengendali perkara). Mekanisme penyelesaian perkara dengan restorative justice memiliki kelebihan karena tidak mengedepankan pemidanaan, melainkan pemulihan kepada korban. Dimasa Jampidum sebelumnya, sekitar 5.161 perkara berhasil diselesaikan melalui restorative justice.

Baca juga : Terima Atta Halilintar, Bamsoet Dorong Generasi Muda Berpikir Kreatif & Visioner

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, sebelum diangkat menjadi Jampidum, Asep Nana Mulyana memiliki rekam jejak yang panjang dalam dunia penegakan hukum di Indonesia. Ia pernah dipercaya menjadi Kepala Bagian Penyusunan Program dan Penilaian pada Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjam Pidsus), Kepala Sub Direktorat TKL pada Dit Eksekusi dan Eksaminasi JAM Pidsus Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Aspidsus Kejati Sumatera Utara; Asisten Khusus Jaksa Agung serta Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.

"Dengan beragam track record yang dimiliki, Asep Nana Mulyana memiliki kapabilitas yang mumpuni untuk menjadi Jampidum. Selain dalam penegakan dan pengayoman hukum, sekaligus membantu Jaksa Agung dalam meningkatkan kemampuan para jaksa dalam penanganan perkara dengan mengedepankan hati nurani. Sehingga tujuan mewujudkan keadilan dalam penegakan hukum dapat terwujud," jelas Bamsoet.

Baca juga : Ikuti Berbagai Tes Kemampuan Akademik, Bamsoet Dorong Peningkatan Kompetensi Dosen

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Univesitas Padjadjaran ini menerangkan, Jampidum juga harus mampu meningkatkan kemampuan para jaksa secara teknis dan yuridis. Sehingga dalam penanganan perkara, para jaksa senantiasa menguasai anatomi perkara dan pemahaman normatif yuridis, mencermati pertimbangan aspek sosial pelaku, korban dan masyarakat serta mempertimbangkan syarat subjektif dalam hal perlu atau tidaknya melakukan penahanan, tanpa terkungkung oleh legalitas formil yang tidak perlu.

"Jampidum juga harus bisa mengarahkan dan mengawasi jajarannya supaya dapat melaksanakan tugas pra penuntutan, penuntutan, dan upaya hukum, serta eksekusi dan eksaminasi dengan baik, cepat, tepat, cermat, dan tidak menunda-nunda waktu. Sehingga dapat membantu Jaksa Agung untuk membuktikan kepada publik bahwa kejaksaan dekat dengan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.