BREAKING NEWS
 

Sidang Dugaan Korupsi Cap Lebur Emas, Terdakwa Klaim Tak Ada Keuntungan Pribadi

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 22 Januari 2025 21:51 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Para terdakwa perkara dugaan korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas berkomitmen untuk proses hukum yang adil terkait kasus yang membelitnya. Mereka juga menghormati dan siap mengikuti seluruh proses persidangan.

Ada 13 orang terdakwa dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 3,3 triliun ini. Enam di antaranya para mantan pejabat Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM).

Mereka yakni Tutik Kustiningsih, Herman, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, M. Abi Anwar, dan Iwan Dahlan.

Sedangkan pihak swasta yang turut menjadi terdakwa yakni Lindawati Efendi (LE), Suryandi Lukmantara (SL), Suryadi Jonathan (SJ), James Tamponawas (JT), Ho Kioen Tjay (JKT), Djudju Tanuwidjaja (DT), dan Gluria Asih Rahayu (GAR).

"Para terdakwa percaya, proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat memberikan hasil yang menggambarkan nilai-nilai keadilan," ungkap Fernandes Raja Saor, penasihat hukum lima terdakwa eks pejabat dalam tanggapannya, Rabu (22/1/2025).

Baca juga : Pertamina Patra Niaga: Kehadiran Pekerja Di KPK Hanya Sebagai Saksi

Kemudian ia menegaskan, tidak ada keuntungan yang didapat para terdakwa daalam kasus ini.

Dan dalam surat dakwaan, menurutnya, tidak terdapat indikasi bahwa keuntungan pribadi diterima para terdakwa.

Fernandes menambahkan, kegiatan lebur cap dan pemurnian emas adalah praktik yang sah dan telah dilakukan dengan transparansi.

Kata dia, aktivitas itu selalu mematuhi regulasi yang berlaku, yang menunjukkan komitmen para terdakwa terhadap tata kelola yang baik dan praktik bisnis yang etis.

Adsense

"Setiap kontrak yang dibuat telah melalui tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Kami percaya bahwa tindakan para terdakwa selalu dalam kerangka hukum yang berlaku dan mencerminkan niat baik untuk menjalankan praktik bisnis yang sesuai," sambungnya.

Baca juga : Biden Dan Trump Sama-Sama Klaim Berjasa Golkan Kesepakatan Israel-Hamas

Tanggapan lainnya, dua bentuk kerja sama itu telah memberi kontribusi positif terhadap pendapatan perusahaan pelat merah tersebut.

Sehingga tuduhan mengenai kerugian yang diklaim, seharusnya dilihat dalam konteks yang lebih luas.

"Kegiatan lebur cap dan pemurnian emas telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan dan efisiensi pelayanan kepada pelanggan. Kegiatan ini telah menghasilkan keuntungan yang berkelanjutan bagi perusahaan dan memberikan dampak positif dengan meningkatkan minat Investasi emas di Indonesia," tutupnya.

Jaksa penuntut Kejaksaan Agung mendakwa 13 terdakwa melakukan kerja sama pemurnian dan cap emas secara ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan UBPP LM dalam rentang 2010-2022.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 3,3 triliun," ungkap jaksa penuntut Kejagung membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 3 Januari 2025.

Baca juga : Dasco Merasa Masih Ada Ruang Pembatasan Capres

Jaksa menyebut modus kerja sama yang dilakukan terdakwa Tutik dan lima pejabat penerusnya, yakni dengan melekatkan logo 'LM', nomor seri, dan dilengkapi dengan sertifikat yang mencantumkan label London Bullion Market Association (LBMA).

Logo, nomor seri, dan label LBMA itu dilekatkan terhadap emas para pelanggan.

"Sehingga menjadi kompetitor atau pesaing bagi produk manufacture dan mempengaruhi pangsa pasar PT Antam, yang mengakibatkan hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima UBPP LM PT Antam," urai jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense